Aparat kepolisian menggelar kasus pencurian motor dan tindak kejahatan lainnya yang berhasil diungkap September dan Oktober. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Setelah sempat mengelabui polisi selama lima tahun, pria berinisial FR berusia 29 tahun beralamat di Desa Celukanbawang, Gerogak, akhirnya berhasil diamankan jajaran tim opsnal Polsek Baturiti. Tersangka diketahui residivis curanmor kunci nyantol dan baru keluar dari Lapas dengan kasus pencopetan.

Kapolsek Baturiti AKP Fahmi Amdani dalam release pengungkapan kasus, Senin (9/11) menyampaikan, selama September hingga Oktober, jajarannya berhasil mengungkap tiga kasus kriminal di setwilkum Polsek Baturiti. Dua kasus diantaranya adalah pencurian sepeda motor di Desa Candikuning, yang kejadiannya lima tahun silam atau tepatnya di September 2015 dan percobaan pencurian kotak sesari.

Terkait pelaku curanmor, lanjut kata AKP Fahmi, terjadi pada 20 September 2015 pukul 22.30 WITA. Istri korban ingin mengambil kunci yang tertinggal di sepeda motor yang terparkir di garase rumah korban, setelah sampai di garase sang istri terkejut karena sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

Baca juga:  Tak Kuat Nanjak, Truk Bermuatan 8 Ton Terguling

Mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturiti. “Setelah dilakukan pengembangan, sebenarnya di tahun 2015 sudah mengarah ke tersangka FR, namun setiap akan dilakukan penangkapan, dia ini selalu lolos. Dan anggota pun sudah berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor curian itu di 2017, dan tersangka baru bisa ditangkap Sabtu 31 Oktober 2020 oleh tim gabungan opsnal Polres Tabanan dan Polsek Baturiti. Dimana tersangka juga ditangkap lantaran kasus pencurian HP dan sedang diproses di Polres,” terangnya.

Baca juga:  Simpan Shabu, Residivis Diamankan Polisi

Lanjut Fahmi, sebelum melakukan aksinya, tersangka berencana mengunjungi rekannya di wilayah Baturiti dengan naik angkot. Namun tiba di Baturiti, ia tidak berhasil menemui rekannya.

Tersangka pun memutuskan berjalan kaki sampai patung jagung dan melihat sepeda motor dengan kunci masih nyantol di garase rumah korban yang terbuka. “Setelah berhasil membawa hasil curiannya, tersangka juga pernah berusaha menggadaikan sepeda motor tersebut  di tahun 2017 dengan harga Rp 500 ribu, disana mulai ada titik terang keberadaan barang bukti setelah dicek nomor kerangka mesin sama dengan milik korban,” ucapnya.

Baca juga:  Residivis Curi Tas untuk Beli Miras

Sementara kasus kedua yang dibeberkan yakni percobaan pencurian kotak sesari di Pura Pucaksari, banjar Taman Tanda, desa Batunya, dengan tersangka DA. Pria berusia 22 tahun itu pada 22 September 2020 sekitar pukul 22.00 Wita terpergok pecalang ketika mengutak atik kotak sesari.

Setelah yakin orang tersebut mencoba membongkar kotak sesari, pecalang menghubungi Polsek Baturiti dan selanjutnya dilakukan penangkapan. “Untuk tersangka DA telah melakukan aksinya sebanyak lima kali, dua diantaranya kotak amal di Mesjid, dan tiga kotak sesari di Pura, dan dia ini residivis kambuhan. Atas perbuatannya kedua tersangka baik FR maupun DA dijerat ancaman hukuman 7 tahun,” beber AKP Fahmi. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *