DENPASAR, BALIPOST.com – Dokter nyentrik yang berbicara lantang masalah COVID-19 hadir dalam sidang pledoi atau pembelaan kasus dugaan pelanggaran ITE dengan terdakwa I Gede Aryastina alias I Gede Ari Astina alias Jerinx, Selasa (10/11). Dokter itu adalah dr. Tirta Manidira Hudi atau akrab dipanggil dr. Tirta.
Begitu Jerinx tiba di PN Denpasar dan masuk ruangan sidang, Jerinx langsung menghampiri dr. Tirta yang saat itu ada di samping Nora, istri Jerinx. “Terlepas dari keputusan organisasi, terutama IDI Bali, saya sangat menghormati. Secara individual Jerinx adalah kawan. Selama Covid-19 ini, dia adalah partner diskusi saya. Jadi saya masih ingat saat live soal konspirasi apa ngga, yang akhirnya kita sama-sama percaya COVID-19 itu ada,” tandas dr. Tirta.
Lebih jauh dikatakan, karena live debat lainnya dengan Jerinx sempat viral, maka Jerinx dianggap sebagai kawan diskusi. Jadi, dia datang ke PN Denpasar sebagai bentuk dukungan terhadap Jerinx.
Bahkan dia meminta supaya majelis hakim memutuskan yang adil. “Saya keberatan dengan tuntutan tiga tahun yang diberikan oleh jaksa,” kata dr. Tirta.
Alasannya, pertama harus dipikirkan sebab akibat. Jika misalkan tuntutan JPU dikabulkan hakim, akan ada banyak laporan-laporan sejenis hanya karena sebuah kata dan frase karena salah omong. “Itu juga akan memperberat kerja teman-teman polisi,” ucap dr. Tirta.
Lanjut dia, alasan kedua, di daerah Bandung ada orang berkata kasar, sekarang menjadi selebgram kuliner. “Ini kan berbanding terbalik. Okelah kalau JPU mengatakan Jerinx salah, menurut saya tuntutan tiga tahun itu terlalu berat. Saya harap majelis hakim bisa memikirkan impact-impact, dan apalah yang dilakukan Jerinx. Misalnya kegiatan sosial yang dilakukan di 17 provinsi. Dan, gara-gara Jerinx, soal rapid test serology juga tidak valid,” pinta dr. Tirta.
Alasan ketiga, salah tidak salah, menurutnya janganlah sampai dihukum tiga tahun, karena Jerinx masih punya hidup. “Masa orang dipenjara karena salah pemilihan frase,” ucap Tirta. (Miasa/balipost)