MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali dipimpin Kanit I Iptu Budi Artama menggeledah vila di Jalan Beraban, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kamis (5/11). Vila tersebut ditempati Travis James Mcleod (43) asal Australia.
Tersangka Travis memproduksi bahan yang efeknya seperti mengonsumsi narkotika. Bahan ini nantinya dikemas dalam bentuk kapsul dan bubuk dijual ke Australia serta warga negara asing yang tinggal di Bali (ekspatriat).
“Terungkapnya kasus Travis ini setelah anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali menangkap dua kurir narkoba yaitu F.X. Welly usia 45 tahun dan Ngurah Mayun usia 38 tahun. Barang bukti narkotikanya yaitu sabu-sabu seberat 0,86 gram,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (11/11).
Barang bukti yang diamankan di vila Travis, kata Kapolresta, diantaranya lima jirigen cairan kimia, tujuh botol coklat diduga cairan kimia, satu plastik berisi serbuk putih, tiga loyang berisi serbuk warna hijau muda, dan sembilan loyang berisi adonan coklat. Juga satu loyang berisi pecahan daun warna hijau, satu plastik kelip berisi bunga kering berwana kecoklatan, dan satu buah blender.
Tak hanya itu, dua loyang berisi adonan berwarna coklat gelap, tiga tupperware berisi serbuk warna hijau, satu plastik besar berisi kapsul berwaran putih ungu, satu plastik warna putih botol kaca bening, satu palstik silver berisi serbuk warna putih, satu timbangan digital, dua saringan plastik dan empat plastick masing-masing berisi botol kaca.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan labfor sejumlah barang yang ditemumkan di home industri tersbut merupakan zat aktif mitranginin yang mana zat tersebut biasanya terkandung dalam daun serta bunga kratom dan dikirim dari Kalimantan Barat,” ujarnya Jansen, didampingi Kasatresnarkoba AKP Mikael Hutabarat.
Namun bahan tersebut tidak terdaftar dalam Permenkes No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Pengolongan Narkotika. Oleh karena itu bahan tersebut belum bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Travis tinggal di Bali sejak 2,5 tahun lalu dan membuat home industri enam bulan terakhir,” ungkap Jansen.
Sementara Welly dan Ngurah Mayun dibekuk di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar Barat, saat mengambil satu paket SS. SS tersebut merupakan pesanan dari Travis.
Seminggu terakhir polisi juga menangkap 5 pelaku kasus narkoba lainnya. Barang bukti yang disita SS 53,41 gram dan ekstasi 162 butir. “Peran para tersangka sebagai bandar, kurir dan tukang tempel. Diamankannya barang bukti tersebut kami berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 15 ribu jiwa,” kata mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini. (Kerta Negara/balipost)