Pegawai KPU Tabanan angkut surat suara yang baru datang ke dalam gudang, Kamis (12/11). (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Logistik surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan 2020 tiba di gudang KPU Tabanan (Gor Debes), pada Kamis (12/11). Hanya saja dari total logistik yang seharusnya diterima sebanyak 188 box, setelah dilakukan penghitungan terjadi kekurangan 2 box.

Atas kekurangan logistik surat suara tersebut, Komisioner Devisi Teknis KPU Tabanan Luh Made Sunadi mengatakan ini dikarenakan adanya human eror (kesalahan) dari pihak pencetak. Dimana jumlah surat suara yang diterima hanya 186 box atau sejumlah 374.436 surat suara. Surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan jika terjadi pemilihan ulang sebanyak 2.000 surat suara. “Jumlah per box kotak suara berisi 2.000 lembat surat suara,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati Artha Harapkan Pilkada Berjalan Lancar dan Aman

Terkait kekurangan ini pun sudah langsung dilakukan koordinasi dan rencananya segera akan dikirim oleh pihak pencetak pemenang lelang yang dilakukan KPU RI. “Kalau jumlahnya sudah lengkap, baru kita buatkan berita acara,” ucapnya.

Dan untuk kegiatan pelipatan, lanjut kata Sunadi baru akan dimulai setelah surat suara seluruhnya diterima. Mengingat masih di masa pandemi Covid19, untuk kegiatan pelipatan surat suara, KPU Tabanan juga tetap memprioritaskan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, wajib masker dan lainnya. Dimana dalam kegiatan pelipatan yang direncanakan dimulai Jumat (13/11) akan melibatkan sebanyak 50 orang. Dimana satu orang yang melipat surat suara akan dibagikan satu box surat suara untuk dilipat.

Baca juga:  Jembrana Petakan Kerawanan Konflik Pilkada

“Jika sebelum pandemi Covid-19 pelipatan surat suara berkelompok, sekarang satu orang 1 alas. Kalau ada pertanyaan mereka cukup angkat tangan petugas nanti yang bawakan segala kekurangan dalam pelipatan suara,” beber Sunadi.

Targetnya, pelipatan surat suara akan tuntas dilakukan selama 3-4 hari. Sejalan dengan pelipatan surat suara juga dilakukan pengecekan surat suara mengantisipasi adanya surat suara rusak. Jika ditemukan surat suara rusak maka akan dilaporkan ke pencetak untuk diganti dengan surat suara yang baru. Yang rusak akan dimusnahkan agar tidak disalah gunakan oleh oknum untuk berbagai kepentingan mengenai Pilkada Tabanan. (Puspawati/Balipost)

Baca juga:  Pilbup Tabanan 2020, Ini Jumlah Syarat Dukungan Calon Perseorangan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *