Terdakwa saat menjalani sidang tuntutan secara online. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kadek Sutarmi, wanita berusia 27 tahun ini sepertinya akan menghadapi cobaan yang sulit. Diadili kasus 16 paket sabu-sabu, wanita asal Tajun, Buleleng, Kamis (12/11) dituntut pidana penjara selama delapan tahun.

Jaksa Putu Indari Suli dalam sidang secara online menyampaikan, perbuatan terdakwa terbukti menyimpan dan menyediakan serta sebagai perantara narkotika jenis sabu. Barang bukti yang dihadirkan sebanyak 16 paket atau setara dengan 3,24 gram. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana surat tuntutannya, terdakwa awalnya ditangkap Jalan Mertajaya, Pemecutan Kaja, pada 3 Juli 2020.

Baca juga:  Jangan Gengsi Berbahasa Bali

Awalnya, petugas Polres Badung mendapat informasi adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang wanita berwajah ayu. Polisi melihat terdakwa sedang santai di kosnya, lalu ditangkap. Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkoba. Dia mengaku dapat barang dari Devi (DPO). Ulahnya ikut dalam jaringan narkoba, selain dituntut 8 tahun, juga di denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *