Anggota Denpom IX/3 Denpasar menyerahkan kasus penipuan ke polisi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Personel gabungan Intel Korem 163/Wirasatya dan Denpom IX/3 Denpasar menyelidiki laporan kasus penipuan. Pada Rabu (11/11), petugas menangkap pelakunya, Nur Iksan (41) di tempat kosnya.

Dalam aksinya,  pelaku mengaku anggota TNI berpangkat Kapten. Informasi di lapangan,  korbannya dua wanita, diantaranya berstatus mahasiswi.

Korbannya berinisial Ji (56) dan An. Ji mengaku mengalami kerugian Rp 10 juta.

Kronologinya, awal September lalu, pelaku sering makan di warung makan milik korban di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan. Saat itu pelaku mengaku perwira TNI AD pangkat Kapten.

Baca juga:  Setahun Diburu, Oknum Konsultan Hukum Dibekuk di Kalsel

Karena sering mampir makan di sana, pelaku dengan korban akrab. Pelaku berhasil memacari anak korban, AN. Selanjutnya pelaku mulai memasang strategi menipu korban.

Pria asal Demak, Jawa Tengah ini meminjam uang kepada korban Ji sebesar Rp 1,5 juta dan  menjaminkan laptop miliknya. Setelah itu, pelaku kembali pinjam uang Rp 8,5 juta. Alasanya untuk menalangi anggotanya yang lagi berdinas.

Ia juga berdalih anggota TNI yang mengajukan pinjaman di kantor tidak bisa langsung cair. Korban percaya dan memberikan uang pinjaman tersebut. “Lama-kelamaan korban mulai curiga lalu mengajak anaknya konfirmasi ke Prajaraksaka Kepaon. Selanjutnya petugas piket berkoordinasi dengan Intel Korem 163/Wirasatya dan Denpom IX/3 Denpasar mengejar pelakunya,” kata sumber.

Baca juga:  Pelaku Pariwisata Tak Serap Produk Pertanian Lokal, Gubernur Koster akan Beri Sanksi

Akhirnya pada Rabu 12.30 Wita petugas meringkus pelaku di kosnya. Petugas juga mengamankan barang bukti tas, pedang bentuk stik besi, dompet berisi uang Rp 260.000, sebuah HT dan dua buah HP.

Selanjutnya pelaku dimintai keterangan di Denpom IX/3 Denpasar. Ternyata setelah diperiksa pelaku tentara gadungan.

Saat dikonfirmasi, Kapenrem 163/Wira Satya Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Karena yang bersangkutan warga sipil, untuk proses hukum selanjutnya diserahkan kepada kepolisian dalam hal ini Polsek Denpasar Selatan,” ujar Mayor Bagus. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Terungkap, Ini Diduga Peracik Disinfektan Oplosan di Lapas Perempuan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *