NEGARA, BALIPOST.com – Selama tahapan Kampanye Pilkada Jembrana 2020 hingga Jumat (13/11), Bawaslu Jembrana menerima empat laporan masyarakat dugaan pelanggaran. Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Bawaslu juga melakukan penelusuran hasil temuan dugaan pelanggaran.
Namun, dari keseluruhan laporan dan temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pilkada. Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, menyebut empat laporan dugaan pelanggaran yang diajukan masyarakat itu telah disikapi langsung.
Dari hasil pemeriksaan, keempat laporan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada. “Sudah ada empat laporan dari masyarakat. Kami sikapi, termasuk temuan kami di Bawaslu ada empat dan semuanya sudah kita sampaikan hasilnya,” ujar Pande.
Uniknya hampir keseluruhan laporan dan temuan itu, bermula dari postingan di media sosial (medsos). Teranyar terkait laporan masyarakat mengenai meme (gambar) di medsos yang mengarah pada salah satu paslon.
Dari hasil pemeriksaan dan penelitian, tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pilkada. Begitu juga penelusuran empat dugaan pelanggaran dari hasil temuan postingan di medsos juga tidak diputuskan status bukan pelanggaran UU nomor 6 tahun 2020.
Bawaslu, menurutnya, juga melakukan pengawasan dan cegah dini selama pelaksanaan kampanye yang masih berlangsung saat ini. Yang paling dikedepankan pilkada dimasa pandemi ini mengenai pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) COVID-19, dalam setiap tahapan. Termasuk dalam pelaksanaan kampanye yang sudah dijadwalkan. (Surya Dharma/balipost)