Tim penyidik dari Kejari Jembrana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Selasa (3/3). (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Kamis (12/11) melakukan pemeriksaan saksi lanjutan perkara penyalahgunaan dana LPD Tuwed. Saksi-saksi yang diperiksa ini berkaitan dengan dua tersangka yang ditetapkan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di LPD tersebut.

Dua orang yang telah ditetapkan itu di antaranya DPA dan NNS. Keduanya merupakan orang yang terlibat di LPD tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Isnan Ferdian, dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan saksi lanjutan perkara LPD Tuwed itu. “Rencananya akan diperiksa dua orang saksi, namun hanya satu orang saksi yang telah datang,” ujar Isnan.

Baca juga:  Diduga Korupsi, Ketua LPD Desa Pakraman Gerokgak Diadili

Satu orang saksi yang berhalangan, karena sakit. Selanjutnya Kejari akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan saksi. “Pemeriksaan hari ini untuk melengkapi berkas perkara,” tambahnya.

Dua tersangka telah ditetapkan dalam dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan LPD Tuwed. Dari hasil pemeriksaan audit independen dari tahun 2001 hingga Maret 2019 lalu dan muncul dugaan kerugian mencapai ratusan juta.

Satu tersangka DPA kerugian mencapai Rp 800 juta. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan peyelewengan penggunaan dana di LPD Tuwed akhir tahun lalu.

Baca juga:  Giliran Penyelewengan Dana PUAP Desa Tulikup Dibidik Kejari

Diduga ada penyimpangan dalam lembaga keuangan itu setelah masyarakat yang juga nasabah tidak bisa menarik tabungannya. Dengan alasan tidak ada dana. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *