Siswa mengikuti PBM luring di tengah pandemi COVID-19 dengan menerapkan prokes. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Desa Pedawa, Kecamatan Banjar menerapkan proses belajar mengajar (PBM) luar jaringan (luring). Hal ini dikarenakan topografi yang menyulitkan wilayah ini menerapkan sistem dalam jaringan (daring).

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng memantau pelaksanaan luring itu. Kepala Disdikpora Buleleng, Made Astika mengatakan, sejak pandemi Virus Corona (COVID-19) sekolah di Desa Pedawa kesulitan melaksanakan PBM Daring.

Selain karena hambatan jaringan internet, tidak semua siswa memiliki ponsel pintar untuk mengikuti PBM daring. Untuk itu, satu-sstunya solusi adalah PBM secara luring.

Baca juga:  Pelaku Pendidikan Masih Buta Soal Kurikulum Darurat

Pola PBM ini dapat dilakukan kalau kalau pesertanya tidak terlalu banyak dan tetap disiplin mengikuti prokes COVID-19. “Ini bisa dilakukan kalau PBM tatap muka yang terjadi tidak mengumpulkan banyak orang,” katanya.

Menurut Astika, pemerintah memberikan kesempatan sekolah menerapkan PBM dengan tatap muka dengan luring. Ini karena orangtua yang belum mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka.

Untuk itu sekolah menyiapkan sarana penerapan prokes yang maksimal. “Karena masih khawatir, sehingga kesehatan anak-anak mereka lebih penting daripada proses pembelajaran tatap muka di sekolah,” tegasnya.

Baca juga:  Disdikpora Denpasar akan Bangun 11 Gedung Sekolah Negeri, Berikut Rinciannya

Salah satu guru kelas IV SD Negeri 3 Pedawa, Ni Komang Susilawati mengatakan, sebanyak 22 siswa mengikuti PBM dengan sistem luring. Pembelajaran luring dilakukan di rumah siswa yang saling berdekatan.

Siswa dibagi menjadi 6 kelompok yang beranggotakan 3 atau 4 orang. Dalam satu minggu, kelompok-kelompok kecil ini mengikuti PBM 3 kali. Untuk memudahkan jangkauan, dia mengelompokan siswa yang rumahnya saling berdekatan. “Sulit saya memberikan metode daring. Oleh karena itu, seluruhnya saya berikan dengan metode luring,” katanta. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Tidak Lapor SPT PPh, Oknum Notaris Dipenjara dan Didenda Rp 1,4 Miliar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *