DENPASAR, BALIPOST.com – Tensi panas dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan terdakwa I Gede Aryastina alias I Gede Ari Astina alias Jerinx sepertinya “kambuh” lagi di pengujung sidang. Kuasa hukum terdakwa Wayan Gendo Suardana dkk., menuding bahwa JPU dalam repliknya mengakui melakukan copy paste keterangan ahli Wahyu Aji Wibowo.
Selain itu disebutkan jaksa salah memasukkan unsur pasal, terhadap apa yang didakwakan terhadap Jerinx. PH juga mengajukan alat bukti penting, yakni pernyataan Ketua IDI Pusat terpilih, soal ingin berkolaborasi positif dengan Jerinx.
Statement kuasa hukum drummer SID itu pun ditanggapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Dalam keterangan persnya, Jumat (13/12), Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga H. Harlianto, mengatakan ada dua hal utama yang disampaikan dalam replik yaitu tentang penulisan unsur barang siapa dan keterangan ahli dalam surat tuntutan jaksa.
Soal copy paste, kata Luga, JPU melakukan copy paste dalam surat tuntutan terhadap keterangan ahli telah dijabarkan secara jelas dalam replik. Pada intinya, kata dia, bahwa ahli di persidangan telah menyatakan bahwa keterangannya dalam BAP adalah benar. Dan dia mengatakan tetap pada keterangannya dalam BAP.
Sesuai replik yang telah disampaikan bahwa berdasarkan Pasal 162 KUHAP dan Pasal 179 ayat (2) KUHAP tersebut, keterangan ahli dalam BAP di bawah sumpah yang tidak bisa hadir dan dibacakan di depan persidangan memiliki nilai pembuktian yang sama dengan keterangan ahli tersebut di bawah sumpah yang diucapkan di persidangan.
Apalagi dalam perkara aquo, ahli bahasa a charge Wahyu Aji Wibowo yang hadir di persidangan telah membenarkan keterangannya di BAP pada saat proses penyidikan. “Dengan demikian keterangan ahli bahasa a charge Aji Wibowo dalam BAP pada saat penyidikan yang dimuat oleh JPU ke dalam surat tuntutan adalah sah menurut hukum dan memiliki nilai pembuktian karena keterangan ahli tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan keterangannya yang diberikan langsung di depan persidangan,” tegas Luga.
Dengan demikian, sambung Luga, adalah hal yang mendasar ketika keterangan ahli di BAP digunakan dalam tuntutan dengan narasi teks yang sama dalam BAP. “Lah, ahlinya sudah bilang sesuai BAP lalu disamain sesuai BAP kok jadi salah. Ahlinya lho yang bilang tetap pada BAP. Lagipula di dalam surat tuntutan tersebut juga dituangkan keterangan ahli yang bersifat tambahan atau yang belum ada BAP” ucap Kasipenkum Luga.
Terkait penulisan unsur barang siapa yang dipersoalkan oleh PH Jerinx juga telah ditanggapi oleh JP dalam repliknya. Pada intinya, unsur setiap orang itu dipersamakan dengan kata “barang siapa” yaitu merujuk pada orang yang apabila orang tersebut memenuhi inti delik tindak pidana yang ditujukan terhadap terdakwa, baik sebagai manusia pribadi atau subyek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini.
“Bahkan ada putusan Makamah Agung RI Nomor : 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 yang menyatakan terminology kata “barang siapa/setiap orang sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Dari sana saja sudah jelas bahwa unsur setiap orang dipersamakan dengan barang siapa” urai Luga.
Terkait penyampaian PH terdakwa yang mengatakan bahwa replik JPU telah menguatkan pledoi PH, Kasi Penkum menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan sebatas anggapan dari PH saja. “Silahkan ditanggapi di dalam duplik, tidak usah ramai-ramai menggiring opini publik, toh pada akhirnya majelis hakim yang akan menilai,” tegas Luga. (Miasa/balipost)