SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah menetapkan 10 orang laki-laki tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, jumlah tersangkanya bertambah. Terduga pelaku baru ini dijemput di rumahnya pada Kamis (12/11).
Dengan demikian, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim (PPA-Satreskrim) Polres Buleleng telah mengamankan 11 orang tersangka. Para lelaki ini, 4 diantaranya sudah dewasa dan telah ditahan.
Sedangkan 7 orang lagi anak di bawah umur tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor. Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Hariyanto didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Jumat (13/11) mengatakan, tersangka baru ini merupakan pengembangan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menyebut, yang bersangkutan mengakui telah menyetubuhi korban di sebuah gubuk yang jauh dari keramaian di Desa Alasangker pada Minggu (11/11) sekitar pukul 21.00 wita. Sebelum kejadian, terduga pelaku ini bertemu dengan korban.
Dari pertemuan itu, dia kemudian mengajak korban ke sebuah gubuk yang sepi. Di lokasi itu, terduga pelaku lantas melakukan persetubuhan dengan korban. “Ini adalah hasil pengembangan. Yang bersangkutan ini mengakui telah menyetubuhi korban di gubuk itu,” katanya.
Setelah mengamankan total 11 terduga pelaku, hingga sekarang penyidik belum berhasil meminta keterangan dari korban. Ini karena korban truma berat, sehingga menyulitkan penyidik menggali keterangan lebih lanjut dari kasus ini.
“Korban masih didampingi psikiater dan kondisinya memang truma berat, sehingga belum bisa kita mintai keterangan. Kami dibantu oleh psikolog, mudah-mudahan kondisi psikis korban membaik, sehingga bisa kita mintai keterangan untuk memperjelas kasus ini,” jelasnya.
Sementara itu, terduga pelaku di hadapan polisi tidak bersedia memberi keterangan. Pelajar ini memilih diam dan hanya bisa tertunduk malu setelah diamankan polisi.
Unit PPA-Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus dugaan pencabulan oleh para lelaki secara bergiliran. Polisi mengamankan 10 orang terduga pelaku dalam kasus ini. Setelah dikembangkan, tersangkanya bertambah 1 orang.
Para pelaku ini diduga melakukan persetubuhan dengan korban di lima lokasi berbeda. Kejadian pertama di Kelurahan Penarukan dan 4 lokasi kejadian di Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng. (Mudiarta/balipost)