DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan ganja dan sabu-sabu (SS), Senin (16/11). Salah satu pemilik barang bukti tersebut, Martin Sitepu (66), pelukis memiliki ganja 889,31 gram netto.
Martin meninggal dunia saat penahanannya dititipkan di BNNP Bali oleh BNNK Badung karena sakit. Oleh karena itu, barang bukti Martin langsung dimusnahkan karena penyidikan kasusnya dihentikan.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa menyampaikan, pada Rabu (11/10) pukul 13.30 WITA, petugas BNNP Bali menangkap Rabindra Darmawangsa (46) karena menerima paket SS. Pelaku dibekuk di areal parkir minimarket, Jalan By-pass Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Barang bukti yang disita satu paket SS seberat 98,82 gram netto dan disisihkan untuk pemeriksaan labfor 0,05 gram netto. “Tersangka (Rabindra) mengaku mendapat kiriman dari seorang dari Malaysia dan dikirim menggunakan ekspedisi. Jadi pelaku ini ada pengendalinya dan tinggal di wilayah kita (Bali). Sedangkan kami lacak keberadaannya,” tegas Brigjen Suastawa.
Sedangkan tersangka Martin dibekuk di tempat tinggalnya di wilayah Desa Beraban, Kediri, Tabanan. Saat ditangkap pelaku kondisi sakit infeksi lambung dan setelah beberapa hari ditahan, dia akhirnya meninggal dunia. “Pemusnahan barang bukti dilakukan supaya tidak disalahgunakan, hilang, dan menyusut,” ungkapnya.
Mantan Direktur Binmas Polda Bali ini mengungkapkan, dampak pandemi COVID-19 sangat besar pengaruhnya. Pasalnya para pengguna banyak di PHK dan work from home (WHF).
Justru kalau tidak ada kegiatan ketagihannya akan barang terlarang itu tinggi. Sedangkan para pengedar merasa aman karena merasa petugas membatasi pergerakan.
Di sisi lain, justru Polda Bali dan BNNP Bali lebih gencar melakukan pengungkapan. “Kalau tidak diungkap kelihatannya aman-aman saja, padahal peredaranya luar biasa dan menyengsarakan rakyat. Daerah peredaran tertinggi narkoba, yaitu Denpasar, Badung, Buleleng, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Jembrana, Karangasem dan Bangli,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)