Dirut Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma (kiri) dan Direktur PDAM Klungkung I Nyoman Renin Suyasa menunjukkan PKS terkait penggunaan BPD Bali untuk pembayaran air pelanggan. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bank BPD Bali melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung pada Senin (16/11) di Aula Kantor Bank BPD Bali, Renon. PKS ini terkait kerjasama pembayaran air PDAM lewat Bank BPD Bali, sehingga layanan pada pelanggan PDAM lebih mudah.

Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan dan teknis yang sudah berjalan, PKS ini bertujuan untuk mendukung tingkat layanan kepada masing-masing nasabah. Program ini juga sekaligus merealisasikan Keputusan Gubernur Bali Nomor 3355 mengenai Protokol Kesehatan Tatanan Era Baru, bahwa masing–masing lembaga yang ada di Bali diharapkan mempersiapkan layanan bersifat digital dan mengurangi sentuhan.

Baca juga:  Kasus BPD Bali, Keterangan Saksi Masih Didalami

Melalui PKS ini diharapkan dapat memberikan kemudahan layanan kepada nasabah, terutama pelanggan PDAM Klungkung dengan melakukan berbagai pembayaran di channel Bank BPD Bali. Bank BPD Bali memiliki sejumlah kanal, seperti internet banking, mobile banking, ATM, serta layanan terbaru yaitu QRIS.

Ia berharap, bersama PDAM Klungkung bisa mengedukasi masyarakat untuk bisa meningkatkan penggunaan layanan non tunai. “Ini semakin memudahkan masyarakat kita di Bali dalam berbagai transaksi. Dengan adanya sistem teknologi yang semakin maju, dimanapun dan kapanpun nasabah atau pelanggan bisa melakukan pembayaran dengan mudah, lebih efisien, tidak perlu keluar rumah karena bisa dilakukan lewat mobile banking,” ujarnya. (Adv/balipost)

Baca juga:  Bupati Gede Dana Serahkan Penghargaan ke Ahli Waris Gede Parwata
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *