Nengah Wija. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Rencana Pemprov Bali membangun Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di areal eks galian C Klungkung, mendapat banyak respons positif. Terutama warga di sekitar eks galian C Klungkung.

Warga sudah mau merelakan tanahnya untuk dipakai menjadi bagian dari rencana pembangunan. Namun, para pemilik lahan meminta kejelasan berapa harga yang diberikan Pemprov Bali, untuk membebaskan tanahnya.

Klian Subak Tangkas dan Pegoncangan Nengah Wija, Senin (16/11) mengatakan ada sekitar 60 hektar tanah eks galian C di wilayahnya yang sudah tak produktif, setelah galian C resmi ditutup pemerintah tahun 2002. Mendengar gagasan besar Kawasan Pusat Kebudayaan Bali ini, apalagi dilengkapi dengan visual yang nampak begitu nyata, warga sangat mendukung gagasan ini bisa direalisasikan sesuai rencana yang disampaikan Gubernur Bali.

Baca juga:  Maestro Sang Pengendang Virtuoso

Guna mempercepat terwujudnya rencana monumental ini, maka proses pembebasan lahan warga, juga harus ada kejelasan. Sebab, sejauh ini belum ada kepastian harga dari Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang diturunkan oleh Pemprov Bali. “Berapa sih harga tanah milik warga yang akan ‘diganti untung’ oleh Pemprov Bali? Kapan, berapa, ini yang belum jelas. Harapannya bisa dihargai di atas Rp 50 juta per are,” kata Wija, saat ditemui usai menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Koster di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya.

Menurutnya, tujuannya agar ganti untung ini layak dan bisa dimanfaatkan untuk membeli lahan di tempat lain. Sehingga bisa kembali bertani atau nantinya bisa dipakai untuk kebutuhan lain. Mengenai surat-surat bukti kepemilikan dikatakan masih dalam proses. Dengan adanya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), nantinya pertanggungjawabannya ada di BPN Klungkung.

Baca juga:  Penjualan Kuliner dan UKM di PKB Capai Rp1,5 Miliar

Sebagian besar pemilik tanah di wilayahnya, khususnya Desa Tangkas, dikatakan sudah mendaftar PTSL. “Ada beberapa yang belum mendaftar PTSL. Karena saat itu belum teridentifikasi lokasinya,” katanya.

BPN dikatakan sudah menjamin hak tanahnya tidak akan hilang, sepanjang ada bukti kepemilikan. Sebagai warga subak, pihaknya sudah sangat mendukung program ini. Terlebih, setelah aktivitas galian C di lokasi dihentikan tahun 2002. Praktis sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi lahan eks galian C ini. “Kami bersyukur punya Gubernur Koster yang mampu memberi hidup baru di sekitar lokasi eks galian C,” tutup Wija.

Baca juga:  Marching Band Unwar "Pemanasan" di Kantor Gubernur

Gubernur Bali Wayan Koster saat konsultasi publik terkait rencana pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, Senin (16/11) mengatakan sudah menampung seluruh aspirasi dari masyarakat, khususnya para pemilik tanah. Nanti akan disikapi satu per satu oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang sudah dibentuk.

Gubernur Koster menegaskan, ia berniat sungguh-sungguh untuk segera merealisasikan program ini. Jadi, jangan sampai persoalan ganti rugi jadi menghambat proses di lapangan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *