Jerinx saat mengikuti persidangan, Selasa (17/11/2020). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim penasehat hukum I Gede Aryastina alias I Gede Ari Astina alias Jerinx, Selasa (17/11) diberikan kesempatan menyampaikan duplik atas replik JPU. Duplik tim kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso dkk, masih keberatan atas copy paste keterangan ahli bahasa yang dijadikan “senjata” menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.

Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jaksa mengutip BAP Wahu Aji Wibowo. “Untuk mendapatkan keadilan yang baik, terapkan KUHAP secara konsekuen. Yaitu apa yang ahli katakan di depan persidangan. Bukan BAP yang diambil, karena pasal 186 KUHAP, jelas menyatakan keterangan ahli adalah apa yang ahli sampaikan di persidangan,” tegas Sugeng didampingi Wayan Gendo Suardana.

Baca juga:  Simpatisan Galang Donasi Bayar Denda Hukuman Jerinx

Dan, lanjut dia, keterangan ahli terkait postingan Jerinx tanggal 15, menurutnya itu bukanlah penghinaan. “Tetapi kemudian oleh jaksa, mengutip BAP ahli bahwa itu adalah penghinaan. Itu di copy paste dengan satu sikap manipulatif,” tegasnya kembali.

Jadi, sambung Sugeng, keadilan membutuhkan presisi. Oleh karena itu pihaknya berharap majelis hakim menerapkan pasal 186 KUHAP, dengan mengambil keterangan ahli saat sidang.

Kata dia, perkara Jerinx ini titik berat pembuktiannya ada pada keterangan ahli. Kalau dua ahli sudah mengatakan sesuatu yang baik untuk Jerinx, semestinya Jerinx itu bebas. “Kita harap vonis bebas untuk Jerinx,” tutup Sugeng. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Soal "IDI Kacung WHO" dan "Bubarkan IDI," Ini Kata Ahli Bahasa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *