turis
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Komang Adi Maha Putra, terdakwa kelahiran 4 Juni 1982 silam, Selasa (17/11) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Oleh majelis hakim pimpinan Konny Hartanto, terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai sopir travel dihukum selama enam tahun penjara.

Selain itu, terdakwa beralamat di Jalan Tukad Anyar, Sanur, Denpasar itu juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, subsider dua bulan penjara. Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Yuli sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama tujuh tahun.

Baca juga:  Gunakan Hasish Tanpa Izin, Terdakwa Asal Moscow Diadili

Dijelaskan, dalam perkara ini terdakwa ditangkap 4 Agustus 2020. Saat itu, terdakwa bertemu Kadek Agus Mahardika (penuntutan terpisah) di sebuah gudang di Jalan Tukad Anyar, Sanur. Terdakwa disuruh membelikan paket sabu seharga Rp 1.350.000., untuk dikonsumsi bersma-sama.

Terdakwa menghubungi Faris melalui telepon untuk memesan narkotika. Di hari yang sama, terdakwa kembali dihuhungi oleh orang lain bernama Eka Juniarta (penuntutan terpisah) untuk dibelikan sabu-sabu dengan harga Rp 5.750.000. Dan terdakwa juga menghububgi Faris. Oleh Faris, terdakwa diminta mengambil tempelan di beton tempat duduk di depan sebuah rumah di Jalan Tukad Citarum, Panjer. Saat mengambil tempelan, terdakwa ditangkap polisi. Barang bukti yang disita berupa narkotika dengan berat total 5,57 gram netto. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Puluhan Sopir Tak Masuk Formasi PPPK, Pemkab Klungkung Janji Tindak Lanjuti
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *