DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam joint meeting virtual antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Iran yang dilaksanakan Selasa (17/11), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawanti atau Bintang Puspayoga menyebut sumber daya yang paling berharga dalam suatu negara bukanlah sumber tambang minyak dan gas namun Sumber Daya Manusia (SDM). Maka dari pemenuhan hak – hak tunas SDM yaitu anak harus dipenuhi dengan baik.
“Bagi suatu negara, Sumber Daya yang paling berharga bukanlah tambang minyak atau gas, Sumber Daya yang paling berharga bagi suatu negara adalah SDM-nya. Tidak ada negara maju tanpa SDM yang berkualitas,” ungkapnya dalam forum virtual tersebut.
Sebesar 30,52 persen atau 79,55 juta penduduk adalah Indonesia adalah anak anak. Oleh karena itu sangat penting pemenuhan hak – hak anak, tidak hanya bagi Indonesia tapi juga sebagai bagian dari pembangunan dunia.
Bintang Puspayoga mengatakan, untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan yang dicita – citakan suatu negara, khususnya dalam pemenuhan hak – hak anak, kita tidak dapat bekerja sendiri. “Kita membutuhkan bantuan dukungan dan wawasan dari negara sahabat kita. Kegiatan hari ini merupakan hasil nyata dari komitmen pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Iran mencapai kualitas hidup anak yang lebih baik dan komprehensif,” ungkapnya.
Pada virtual meeting, dilaksanakan berbagi praktek terbaik kabupaten/kota layak anak antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Republik Iran. Menurutnya, Pemerintah Iran adalah rekan yang sangat penting dan berharga bagi Pemerintah Indonesia. Banyak program strategis yang dilaksanakan sebagai wujud kerjasama dan persahabatan erat kedua negara tersebut.
Lanjut Bintang, perkembangan jaman dan penggunaan teknologi massif saat ini, keputusan yang diambil suatu negara dapat mempengaruhi negara lainnya. Dengan demikian menurutnya, pemenuhan hak – hak anak dilakukan bersama – sama tanpa batasan wilayah negara.
Komitmen bersama negara – negara di dunia ini telah tertuang melalui Konvensi Hak Anak. Indonesia maupun Iran adalah negara anggota dari konvensi hak anak yang menunjukkan komitmen kedua negara untuk mengedepankan hak – hak anak dalam pembangunan bangsa yang inklusif.
Terdapat 4 hak dasar anak yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan hak untuk partisipasi. Adapun program dari praktek baik yang didiseminasikan adalah kabupaten/kota layak anak yang merupakan system pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan. Bentuknya, kegiatan program dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Kabupaten/kota layak anak merupakan perwujudan komitmen pemerintah Indonesia yang telah tertuang dalam konvensi hak anak, yang telah diturunkan dalam berbagai UU di tingkat nasional, seperti UU Perlindungan Anak.
Adapun pelaksanaan kabupaten/kota layak anak ini juga telah terintegrasi ke dalam UU tentang pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa urusan pemerintah di bidang perlindungan anak merupakan urusan pemerintah yang harus dilakukan oleh pemerintah dan didukung oleh masyarakat, media dan dunia usaha sebagai 4 pilar pembangunan bagi anak. (Citta Maya/Balipost)