TABANAN, BALIPOST.com – Jajaran Komisi I DPRD Tabanan melakukan sidak ke Krematiorium Santha Graha Tunon Desa Adat Bedha, Desa Pangkuh Tibah, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Selasa (17/11). Sidak digelar menyusul rencana desa tersebut mengurus izin legal ke Pemda Tabanan.
Dipimpin langsung ketuanya I Putu Eka Putra Nurcahyadi, bersama dua anggota Ni Made Dewi Trisnayanti dan Dewi Maheni serta didampingi Plt Asisten I IGAN Sumarpatni dan Kadis Kebudayaan IGN Supanji mereka langsung mengecek lokasi bangunan krematorium Santha Graha Tunon. Saat pengecekkan ini ditemukan adanya pelanggaran.
Yakni bangunan yang berada tepat di bibir pantai melanggar sempadan pantai. “Kami turun karena ada permintaan dari desa adat bedha memohon sertifikat tanah setra serta permohonan pinjam pakai lahan Pemkab untuk parkir,” ungkap Eka Nurcahyadi.
Terkait lokasi bangunan krematorium yang sudah berdiri, diakui tidak mungkin diberikan izin lantaran jelas melanggar aturan tata ruang. Begitupun rencana sertifikasi lahan seluas 30 are, dari awal tidak jelas kepemilikannya. “Soal izin jelas tidak mungkin, ini harus dicarikan solusi dan akan kami bahas dengan stakeholders yang ada di pemerintahan,” jelas Eka.
Melihat kondisi di lapangan, kata politisi asal Marga ini, secara hukum sulit direalisasikan kecuali ada kebijakan dari kepala daerah. Namun hal tersebut sifatnya hanya sementara.
Salah satu yang mungkin bisa dilakukan adalah lokasi tersebut diambil alih Pemkab. Hanya saja pengelolaannya dikerjasamakan dengan desa adat, dalam hal ini Desa Adat Bedha. “Itu mungkin solusi yang bisa diambil tapi itu juga harus dibahas di dewan termasuk dengan pihak terkait lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Bedha I Nyoman Surata mengatakan, pihaknya memang menginginkan menyertifikatkan lahan setra tersebut. Menurut Surata, saat ini status tanah harus ada kejelasan dalam bentuk sertifikat. “Kami memang berencana menyertifikatkan lahan ini seluas 30 are, termasuk rencana meminjam lahan Pemkab untuk areal parkir,” ucapnya. (Puspawati/balipost)