I Ketut Juliarta. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah Fraksi di DPRD Bali sepakat menolak dengan tegas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Termasuk di dalamnya Fraksi Gerindra.

Kendati di DPR RI, anggota Fraksi Gerindra turut menjadi salah satu pengusul RUU tersebut. “Fraksi Partai Golkar secara tegas menolak RUU tersebut. Mengingat bahwa Bali merupakan daerah pariwisata,” ujar Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Bali, I Nyoman Wirya saat membacakan pandangan umum Fraksi dalam Rapat Paripurna di gedung dewan, Rabu (18/11).

Baca juga:  Hujan Lebat di Karangasem, Banyak Rumah Terendam Banjir

Selain itu, lanjut Wirya, minuman beralkohol terkait dengan industri pengolahan sebagai sumber penghidupan masyarakat dan terkait dengan pelaksanaan upacara adat. Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Ketut Juliarta. Fraksi Gerindra dikatakan dengan tegas menolak RUU disahkan menjadi UU, mengingat Bali sebagai daerah wisata dan akan sangat merugikan masyarakat Bali.

“Saat ini, RUU Larangan Minuman Beralkohol sedang dibahas di Badan Legislasi DPR RI dan menjadi polemik. Mohon saudara Gubernur menyikapi terhadap RUU ini sehingga tidak meresahkan masyarakat Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Polresta Libatkan Kades Tangkap Mang Jangol

Disisi lain, Juliarta menyampaikan apresiasi atas terbitnya Pergub No.1 Tahun 2020 tentang Tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Pasalnya, regulasi ini sebagai payung hukum bagi perajin Arak Bali sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat Bali.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali, I Komang Wirawan mengatakan, Pergub No.1 Tahun 2020 adalah keberpihakan nyata Pemerintah Provinsi Bali terhadap kearifan lokal. Oleh karena itu, pihaknya juga menyarankan agar Gubernur segera bersikap dan menolak. Sebab, jika RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol mendapat pengesahan dari DPR RI akan berpengaruh terhadap eksistensi pariwisata Bali.

Baca juga:  Kurangi Sampah Styrofoam, Geliatkan Penggunaan Karangan Bunga Organik

“Kami sarankan kepada saudara Gubernur untuk bersikap dan menolak RUU tersebut demi menjaga eksistensi Bali sebagai destinasi wisata dunia,” tegasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *