I Made Ariandi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tidak semua pelaku usaha di Bali memperoleh manfaat dari program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), termasuk program restrukturisasi. Karena aturan yang diterapkan perbankan tidak dapat dipenuhi pelaku usaha di Bali, baik soal restrukturisasi maupun tambahan pinjaman.

Ada tiga unsur yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan pinjaman. Yaitu profil usahanya, kelancaran kredit, profil usaha dan prospek usahanya.

Ketua Kadin Bali I Made Ariandi, Selasa (17/11) mengatakan, dalam situasi ekonomi yang khusus seperti ini, pengusaha di Bali juga memerlukan kebijakan khusus. Mengingat Bali yang paling terdampak dari pandemi COVID-19 ini. “Kadin Bali akan hadir memberikan support kepada pengusaha-pengusaha Bali,” ujar Ariandi yang akan dilantik sebagai Ketum Kadin pada 20 November.

Baca juga:  Asean Buat Standarisasi Konstruksi dan Bangunan

Support yang diberikan yaitu dukungan dan fasilitasi mendapatkan program PEN sesuai dengan aturan pemerintah dan regulator. Kedua adalah mendorong pemerintah Provinsi yaitu Gubernur Bali untuk mengajukan permohonan bantuan berupa soft loan sebesar Rp 9,5 triliun.

Jika ini berhasil didapatkan, menurutnya akan mampu menjadi pengungkit pasar tradisional Bali. Selain itu, perumahan karyawan atau PHK akan bisa dibendung.

Pengusaha Bali juga diharapkan menjadi tuan rumah ketika tahun depan sejumlah proyek-proyek APBN, seperti pembangunan airport, jalan tol, pusat kebudayaan Bali, dan lainnya mulai dijalankan. “Kadin yang akan mengawal tentunya dalam prosesnya pengusaha Bali harus tunduk pada aturan, sesuai kompetensi dan profesionalisme,” tandasnya. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Proyek Pasar Badung Diklaim Rekanan Capai 91 Persen, DPRD Pesimis Selesai Tepat Waktu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *