Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Aset tanah Pemkab Bangli belum semuanya bersertifikat. Berdasarkan data, terdapat 243 bidang tanah belum memiliki sertitikat.

Selama ini Pemkab belum bisa menyertifikatkan seluruh asetnya karena terkendala anggaran. Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli Ketut Riang didampingi Kabid Aset Putu Agus Muliawan, Rabu (18/11) menyebutkan, tanah yang belum bersertifikat itu berupa tanah sekolah, kantor, dan puskesmas.

Ditargetkan seluruh bidang tanah itu bisa tersertifikatkan di 2021. Dijelaskan Agus, sejak 2014 pihaknya berkeinginan untuk menyertifikatkan semua aset tanah mlik Pemkab. Pada tahun itu, pihaknya telah memohonkan ke bagian pemerintahan untuk dilakukan penyertifikatan.

Baca juga:  Kenakan Udeng Merah, Jokowi Kunjungi Pura Sakenan

Namun karena anggaran terbatas, penyertifikatan terhadap semua aset tidak bisa dilakukan dengan optimal. “Karena butuh anggaran yang lumayan untuk sertifikasi,” ujarnya.

Baru di 2020, penyertifikatan aset bisa dilakukan dengan lebih maksimal. Agus menyebutkan pada tahap awal anggaran yang disediakan untuk proses sertifikasi aset Rp 10 juta dan selanjutnya ditambah Rp 157 juta. “Penyertifikatan dilakukan dengan skala prioritas. Mana yang bisa cepat itu yang kami ambil untuk diproses,” terangnya.

Pihaknya berharap penyertifikatan seluruh aset tanah milik Pemkab Bangli bisa tuntas di 2021. Anggaran yang dibutuhkan untuk itu diperkirakan mencapai Rp 200 jutaan.

Agus mengatakan, dewan menjamin proses penyertifikatan aset tanah Pemkab dapat dianggaran. “Penyertifikatan ini sangat penting. Karena merupakan salah satu bentuk pengamanan barang milik daerah. Sama seperti kendaraan,kan harus ada BPKBnya,” jelasya.

Baca juga:  Mulai Ramai Dikunjungi, Industri Pariwisata Bangli Diminta Terapkan Protokol Kesehatan

Selain aset tanah berupa sekolah, kantor dan puskesmas, Pemkab Bangli juga memiliki aset tanah berupa ruas jalan yang belum bersertifikat.

Agus menyebutkan dari 437 ruas jalan, sampai saat ini baru 87 ruas jalan yang sudah terbit sertifikatnya. Sebanyak 189 ruas jalan lainnya sudah diukur.

Dari jumlah itu 50 diantaranya sudah dimohonkan sertifikat ke BPN, sementara sisanya masih proses melengkapi form permohonan. “Lagi 161 ruas jalan belum diukur dan ini rencananya akan diproses di tahun 2021,” imbuhnya.

Baca juga:  Sambut Jokowi, Ribuan Warga Padati Lapangan Taman Kota

Upaya Pemkab menyertifikatkan seluruh aset tanahnya mendapat dukungan dari DPRD Bangli. Sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Bangli Komang Carles, Selasa (17/11).

Carles mengatakan pihaknya sangat mendukung hal itu dan siap menganggarkan dana untuk penyertifikatan seluruh aset milik Pemkab. “Sekarang bagian aset sudah menyertifikatkan hampir ratusan aset dan masih berproses terus. Kami sangat mendukung hal itu karena ini penting,” kata Carles.

Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika juga mengungkapkan hal yang sama. Dia mendorong Pemkab Bangli segera menyertifikatkan seluruh aset yang dimiliki. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *