Bangunan ini diminta dibongkar oleh Desa Adat Gelgel, karena dibangun di dekat Pura Dalem Digde. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sebuah gudang rongsokan di Desa Adat Gelgel, Kecamatan Klungkung diputuskan dibongkar. Bendesa Adat Gelgel, Putu Arimbawa, Kamis (19/11) mengatakan pihaknya memberikan waktu dua bulan kepada pemilik gudang rongsokan untuk membersihkan seluruh barangnya dari lokasi tersebut.

Menurut Arimbawa pihaknya tegas menjalankan awig-awig. Bangunan yang menyalahi aturan, karena dibangun di dekat pura, apalagi sampai melakukan alih fungsi lahan, harus dibongkar.

Ia mengungkapkan gudang rongsokan itu dibangun di Dekat Pura Dalem Digde. Pura Dalem ini sendiri sudah punya perarem, bahwa tidak boleh membangun di sekitar kawasan Pura Dalem Digde “Apenimpug Agung”.

Baca juga:  Ini Jumlah Tuntutan Pidana Kasus Korupsi PNPM-MP

Kalau dihitung jarak, sekitar 50 meter. Jadi sepanjang kawasan sekitar 50 meter dari pura, tidak boleh ada bangunan. Prajuru pura dikatakan baru tahu ada bangunan tersebut, setelah setengah berdiri.

Pemilik gudang rongsokan itu sempat ditegur Prajuru Pura Dalem, tetapi tetap tidak mau menghentikan pembangunannya. “Akhirnya masalah ini dilaporkan oleh Prajuru Pura Dalem ke desa adat. Jadi, sesuai dengan perarem dan awig-awig di desa adat, jelas tidak diperbolehkan membangun disana,” kata Arimbawa.

Baca juga:  Penyelundup Bibit Lobster Dituntut 20 Bulan

Pihak desa adat akhirnya memanggil pemilik lahan dan pengontrak lahan. Karena yang membangun gudang rongsokan di sana, ternyata adalah warga dari Karangasem yang mengontrak lahan tersebut.

Mereka diberikan penjelasan tidak boleh membangun di dekat pura, apalagi sampai mengalihfungsikan lahan pertanian. Sehingga, bangunan ini harus segera dibongkar. “Mereka sempat berdalih telah mengantongi surat dari Dinas PU, mengizinkan mengalihkanfungsikan lahan pertanian menjadi perumahan. Setelah kami cek, isinya bukan mengizinkan, melainkan Dinas PU juga tegas menolak permohonan itu,” tegasnya.

Baca juga:  Dari Dua Siswi SMK Tewas Terlindas Truk hingga WNA Kantongi KTP Denpasar

Jadi, berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta itu, akhirnya desa adat meminta bangunan itu segera dibongkar. Pemiliknya diberikan waktu dua bulan, untuk segera membersihkan seluruh barangnya.

Kemudian mengembalikan fungsi lahan itu seperti semula. Pihaknya sudah membuat surat perjanjian dengan pengontrak lahan, agar benar-benar membersihkan seluruh barangnya dalam waktu dua bulan.

Arimbawa berharap ke depan, pihak-pihak yang akan membangun, bisa berkoordinasi lebih dulu ke desa adat. Sehingga, menerima penjelasan lebih dulu tentang perarem atau awig-awig di desa adat, sebelum melakukan pembangunan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *