DENPASAR, BALIPOST.com – Silih berganti majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi dengan hakim anggota Dewa Budi Watsara dan Made Pasek membacakan vonis atas perkara ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, Kamis (19/11). Di akhir kesimpulan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan). Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
JPU Otong Hendra Rahayu dkk., menyatakan berdasarkan alat bukti yang diajukan, terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Sehingga dia dituntut selama tiga tahun. (Miasa/balipost)