Jerinx berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Kamis (19/11). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Gede Aryastina alias Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar Kamis (19/11). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan Jerinx bersalah dan dituntut 3 tahun penjara.

Kendati jauh dari tuntutan jaksa, Jerinx tampak kecewa dan sedih atas vonis 14 bulan yang diberikan oleh hakim. Bahkan saat koordinasi dengan kuasa hukumnya, Jerinx memeluk erat istrinya Nora, dan mengatakan kasian pada sang istri.

Baca juga:  Mulai 30 Juni, GeNose Tak Berlaku di Gilimanuk

Melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso dkk., juga dinyatakan kekecewaanya pada putusan hakim. “Dari ekspresi wajah Jerinx kan sudah jelas. Jerinx kecewa dengan putusan ini. Tapi kita akan meresponnya dengan cermat. Oleh karena itu, setelah Jerinx berkonsultasi dengan kami, akan menggunakan waktu berpikir selama tujuh hari. Sama seperti jaksa. Menunggu waktu tujuh hari (untuk pikir-pikir),” tandas Sugeng Teguh Santoso.

Lanjut dia, pihaknya tidak ada menyatakan banding atau tidak. Yang ada, kekecewaan atas putusan majelis hakim.

Baca juga:  Polres Badung Sidak Kos-kosan Dihuni Warga NTT hingga Penjual Miras

Salah satu yang disikapi, adalah hal-hal yang diajukan pihak Jerinx. Salah satunya saksi undercharge, maupun ahli bahasa yang dinilai sebagai kunci dalam perkara ini, yakni Jiwa Atmaya, sama sekali tidak dipertimbangkan hakim.

“Padahal perkara ini berlandaskan pada pertimbangan keterangan ahli. Keterangan Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan. Sebetulnya banyak keterangan Jiwa Atmaja yang bisa menjadi suatu dasar untuk membuat keputusan lebih baik untuk Jerinx,” tandas Sugeng. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kontestasi Pilpres Memanas, PDIP Bali Target Raih 90 Persen Suara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *