DENPASAR, BALIPOST.com – Hakim menjatuhkan vonis 14 bulan pada terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, Kamis (19/11). Atas vonis yang lebih rendah dari tuntutan itu, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Terhadap putusan pemidanaan penjaran selama 1 tahun dan 2 bulan terhadap terdakwa I Gede Aryastina, jaksa penuntut umum telah menyatakan sikap pikir-pikir dalam persidangan. Ini artinya dalam 7 hari ke depan, akan ada sikap JPU apakah menerima atau menolak putusan hakim,” tandas Penkum Kejati, Luga H. Harlianto.
Dalam keterangan persnya, Kamis (19/11), disampaikan bahwa jaksa mengapresiasi majelis hakim. Yakni memutuskan berdasarkan kebenaran materiil dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada.
“Juga mengapresiasi kegigihan baik dari penasihat hukum terdakwa dan simpatisan terdakwa termasuk dari terdakwa sendiri selama proses hukum di kepolisian hingga saat persidangan dengan agenda putusan. Tentunya secara hukum acara pidana di Indonesia, ada upaya hukum banding yang dapat digunakan dalam hal tidak menerima putusan tersebut,” tandas Luga. (Miasa/balipost)