Ketut Lihadnyana. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung mewanti-wanti pelaku pariwisata yang menerima dana hibah. Sebab, dalam pemanfaatannya dana dari pemerintah pusat tersebut hanya untuk biaya operasional.

Disebutkan, tidak diperkenankan untuk membayar pajak. “Dana yang diberikan untuk membayar biaya operasional, jadi tidak boleh untuk membayar hutang pajak,” ungkap Plt. Kadis Pariwisata Cok Raka Darmawan, Kamis (19/11).

Menurutnya, penerima hibah pariwisata yang lolos persyaratan adalah 1.065 hotel dan 345 restoran. Penerima hibah yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.

“Tentunya besaran hibah yang diterima berbeda. Saat ini paling tinggi untuk hotel menerima Rp 16 miliar dan paling sedikit menerima Rp 182 ribu. Sedangkan, restoran paling besar Rp 5,4 miliar dan paling kecil adalah Rp 82 ribu rupiah,” katanya.

Baca juga:  Kodam Gelar TFG "Udayana Run," Ini Jalan yang Ditutup

Pjs Bupati Badung I Ketut Lihadnyana membenarkan hibah yang diterima tergantung besaran pajak yang disetor ke Pemkab pada 2019. “Semakin tinggi pajak yang disetor, maka semakin banyak hibah yang diterima. Demikian pula sebaliknya. Bahkan, ada yang menerima dalam jumlah sangat kecil, tetap kami tetapkan dalam surat keputusan, karena mereka berhak,” terangnya.

Terkait penerima hibah yang tidak mencairkan, kata Kepala BKD Provinsi Bali ini pihaknya tak bisa memaksakan. Sebab, dengan jumlah hibah yang sangat kecil, tentunya memerlukan biaya mengurus berkas yang lebih besar.

“Surat keputusan ini layaknya pengumuman bahwa hotel dan restoran yang disebutkan memenuhi kriteria sesuai petunjuk teknis. Untuk dapat menerimanya, mereka harus melengkapi berkas administrasi, menandatangani NPHD, setelah itu baru bisa dicairkan,” terangnya.

Baca juga:  Ini, Pengakuan Perempuan Ditemukan Tergeletak di Lahan Kosong

Ditegaskan, dalam pemanfaatan hibah, pemerintah telah bekerja sama dengan pihak terkait dalam melakukan pengawasan, di antaranya BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian. Mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan.

“Pelaporan penggunaan hibah paling lambat tanggal 10 Januari 2021. Kami harap masyarakat dan media  untuk ikut melakukan pengawasan. Jika menemukan kejanggalan, maka silahkan disampaikan. Karena komitmen kami terwujud transparansi,” jelasnya.

Birokrat asal Buleleng ini juga menegaskan tidak akan mentolerir  oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari penyaluran hibah pariwisata. “Kami tidak segan menindak jika ada aparat nakal. Misalnya, hibah sudah cair Rp 10 miliar ternyata ada aparat minta fee, pecat. Kita harus berani. Ini dalam rangkan mewujudkan good governance dan clean government,” tandasnya.

Baca juga:  Cegah Potensi Stunting, Dinas Perikanan Badung Serahkan Paket Olahan Ikan di Desa Jagapati

Berdasarkan database yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah termasuk juga di Dinas Pariwisata, jumlah database Wajib Pajak (WP) hotel di Kabupaten Badung sebanyak 3.351 hotel. Dari jumlah tersebut yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis yakni 1.065 hotel.

Sedangkan, dari database wajib pajak restoran tahun 2019 ada 1.846 usaha. Hasil verifikasi yang memenuhi syarat sebanyak 345 restoran. Pemerintah meminta agar hotel dan restoran yang menerima hibah tersebut agar segera mengurus berkas, sehingga hibah segera bisa dicairkan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *