JAKARTA, BALIPOST.com – Masa libur panjang ditengarai menjadi penyebab meningkatnya penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Pada tahun ini, sudah tiga kali terdapat libur panjang dan menyebabkan kasus COVID-19 mengalami peningkatan.
Terparah adalah pada libur panjang di akhir Agustus yang baru terlihat dampaknya pada September. Saat itu, bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan COVID-19 cukup tinggi. Bahkan, di DKI Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan kembali mengeluarkan kebijakan untuk memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang saat itu dalam masa transisi.
Berkaca dari pengalaman itu, sejumlah pihak termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sejumlah pakar kesehatan meminta pemerintah meniadakan libur panjang akhir tahun 2020. Soal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito menyatakan, keputusan libur panjang akhir tahun ditentukan pemerintah.
Namun terkait keputusan itu bergantung kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. “Keputusan libur panjang, walaupun ditentukan pemerintah, namun prinsipnya sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan 3M, terutama pada masa-masa liburan,” tegasnya, Kamis (19/11) dalam siaran pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Apabila masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga membuat kasus Covid-19 meningkat, ia menyebut akan ada konsekuensi terhadap keputusan yang diambil pemerintah terkait masa libur akhir tahun. Pihaknya mengaku belajar dari pengalaman libur panjang selama masa pandemi Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 berharap pengalaman itu menjadi pembelajaran bersama menghadapi untuk menghadapi aktivitas liburan di masa yang akan datang. Pemerintah pun telah melakukan evaluasi terhadap masa libur panjang selama 2020 dalam masa pandemi Covid-19.
“Terlepas diberlakukannya, disingkatnya, atau ditiadakannya libur akhir tahun ini, keputusan yang diambil pemerintah dalam upaya untuk melindungi masyarakat dari potensi penularan Covid-19. Ingat, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” tegas Wiku. (Subrata/balipost)