Jenazah Martini saat dikremasi di Krematorium Pundukdawa, Kecamatan Dawan. (BP/gik)

DENPASAR, BALIPOST. com – Pada Kamis (19/11) sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Martini Dikremasi di Krematorium Pundukdawa

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Jenazah anggota DPRD Klungkung Ni Nyoman Martini, dikremasi di tempat krematorium Pundukdawa, Kecamatan Dawan, Kamis (19/11). Kepergian sang legislator masih membawa duka mendalam di kalangan keluarga dan rekannya sesama anggota dewan maupun di Fraksi Gerindra.

Seluruh keluarga dan rekannya yang hadir di tempat kremasi, mendoakan mendiang Martini agar segala amal ibadahnya diterima di sisi Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Proses kremasi berlangsung khusuk.

Selengkapnya baca di sini

2. Begini Reaksi Jerinx Usai Divonis

Baca juga:  TPS Cok Ace Dipantau Kapolda Bali

DENPASAR, BALIPOST.com – I Gede Aryastina alias Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar Kamis (19/11). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan Jerinx bersalah dan dituntut 3 tahun penjara.

Kendati jauh dari tuntutan jaksa, Jerinx tampak kecewa dan sedih atas vonis 14 bulan yang diberikan oleh hakim. Bahkan saat koordinasi dengan kuasa hukumnya, Jerinx memeluk erat istrinya Nora, dan mengatakan kasian pada sang istri.

Selengkapnya baca di sini

3. Dengar Vonis Jerinx, Anji Mengaku Kecewa dan Harapkan Ini

DENPASAR, BALIPOST.com – Selain kekecewaan dirasakan I Gede Aryastina alias Jerinx dan penasehat hukumnya, raut wajah kecewa juga terlihat di wajah musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Usai pembacaan vonis sidang kasus ujaran kebencian itu, Anji mengaku kecewa.

Baca juga:  Ini, Menu Makanan Rombongan Raja Salman

“Saya agak kecewa sih dengan putusan hakim,” kata Anji.

Selengkapnya baca di sini

4. Jangan Sampai Terlewat! Pemutihan dan Pembebasan Pokok BBNKB-2 Segera Berakhir

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menggulirkan dua kebijakan strategis untuk meringankan beban masyarakat, khususnya wajib pajak saat pandemi COVID-19. Yakni, kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB serta kebijakan pembebasan administrasi pokok terhadap BBNKB-2 (kendaraan second hand).

Dua kebijakan ini akan segera berakhir pada 18 Desember 2020. “Kami sangat berharap, dua kebijakan ini agar dilaksanakan dan diapresiasi. Mari kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha di kantornya, Kamis (19/11).

Baca juga:  34 PMI Denpasar Ikuti Rapid Test di Rumah Singgah

Selengkapnya baca di sini

5. Kepala BNNP Ungkap Kesannya ke Irjen Golose

DENPASAR, BALIPOST.com – Saat menginjakkan kakinya di Pulau Dewata dan menjadi orang nomor satu di Polda Bali, Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose menyatakan perang terhadap narkoba dan premanisme. Komitmen tersebut menjadi amunisi bagi BNN khususnya BNNP Bali bersinergi dengan Polda Bali memerangi narkoba.

Hal ini disampaikan Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Drs. Putu Gede Suastawa, S.H., Kamis (19/11). “Kepemimpinan Bapak Irjen Petrus Golose luar biasa, premanisme no way, narkoba disikat,” tegas Brigjen Suastawa.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *