Siswa SMA mengikuti ujian berbasis komputer atau online. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 diharapkan tidak menjadi penghalang untuk mewujudkan Program Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun di Bali. Meskipun siswa dan guru hingga kini masih belum bisa melakukan aktivitas belajar mengajar secara tatap muka di sekolah, tepatnya sejak pertengahan Maret lalu saat Pemprov Bali menetapkan kebijakan belajar dari rumah, salah satu program prioritas Gubernur Bali dalam visi ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’ ini tetap harus direalisasikan.

‘’Belajar virtual itu banyak hambatannya. Karena tidak ada bimbingan atau pembinaan langsung dari guru, siswa jadi kesulitan menerima pelajaran sesuai kurikulum,’’ ujar Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta, Kamis (19/11).

Masalah berikutnya, lanjut Budiarta, menyangkut jaringan dan kuota internet untuk mendukung kegiatan belajar daring/virtual. Masih ada daerah-daerah yang tidak terjangkau jaringan internet, seperti di pelosok-pelosok desa. Selain itu, tidak semua orangtua siswa mampu membeli kuota internet, kendati sudah ada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang bisa dipakai untuk membeli kuota internet tersebut. ‘’Mungkin juga ada di antara anak-anak didik kita yang ekonomi orangtuanya pas-pasan itu tidak memiliki smartphone. Itu kan salah satu kendala juga,’’ imbuh politisi PDI-P ini.

Baca juga:  Tampil di Ardha Candra, "Busur Hujan" Jadi Andalan Navicula

Berbagai hambatan dalam kegiatan belajar mengajar secara virtual, lanjut Budiarta, jangan sampai dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan wajib belajar 12 tahun. Program itu tetap harus dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing SDM Bali. ‘’Untuk memperkuat program tersebut, kami siap menginisiasi regulasi berupa Perda tentang Wajib Belajar 12 Tahun sebagai perda inisiatif dewan. Wajib belajar 12 tahun harus memiliki payung hukum agar benar-benar dijalankan dan tidak sekadar menjadi jargon,’’ jelasnya.

Di sisi lain, kata Budiarta, pihaknya sangat mengapresiasi Pemprov Bali khususnya Gubernur yang selalu mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan minimal 20 persen dalam APBD. Artinya, Pemprov sudah menjalankan amanah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Belakangan, anggaran untuk sektor pendidikan bahkan melebihi 20 persen. Tidak terkecuali pada Rancangan APBD Induk 2021.

Anggaran yang dialokasikan, salah satunya bisa dipakai untuk memperbaiki dan menambah jumlah ruang kelas untuk mendukung KBM tatap muka, serta membangun gedung baru SMA dan SMK. Mengingat, jumlah peserta didik baru yang melanjutkan ke jenjang lebih tinggi yakni SMA/SMK terus bertambah setiap tahunnya. Dengan demikian, pemerintah tidak kewalahan pada saat masa penerimaan peserta didik baru. ‘’Kami sangat mengapresiasi kinerja Gubernur yang sudah memprioritaskan anggaran pendidikan, bahkan lebih dari 20 persen. Oleh sebab itu, Perda tentang Wajib Belajar 12 Tahun harus dirancang sesegera mungkin,’’ tegasnya.

Baca juga:  Pemuka Agama Diberi Layanan Khusus di Bandara Ngurah Rai

Apresiasi positif terhadap kebijakan Pemprov Bali di sektor pendidikan juga dilontarkan praktisi pendidikan Dr. Drs. I Made Gde Putra Wijaya, S.H., M.Si. Khususnya kebijakan yang telah dilakukan Gubernur Bali di masa pandemi Covid-19. Sejak virus Corona melanda Bali dan dinyatakan sebagai pandemi pada Maret 2020, sistem pembelajaran di sekolah maupun di perguruan tinggi diubah dari tatap muka ke sistem daring (online).

Tidak hanya itu, dampak pandemi Covid-19 juga dirasakan dari sisi pendapatan sekolah ataupun perguruan tinggi, terutama sekolah dan perguruan tinggi swasta. Diakuinya, pendapatan sekolah/perguruan tinggi swasta mengalami penurunan. Sebab, kebanyakan orangtua siswa maupun mahasiswa kehilangan pekerjaan, sehingga tidak mampu membayar uang SPP anak-anaknya.

Namun berkat kebijakan Gubernur Bali dengan memberikan bantuan sosial tunai (BST) kepada siswa/mahasiswa yang orangtuanya terdampak pandemi Covid-19, pendapatan sekolah/perguruan tinggi swasta tidak terlalu menurun. BST yang diberikan berupa subsidi biaya SPP untuk siswa di 488 sekolah swasta dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, serta subsidi biaya kuliah semester untuk mahasiswa di 34 PTN/PTS se-Bali.

Baca juga:  Mudik Lebaran, Anak di Bawah 18 Tahun Diizinkan Tak Tes Antigen

Selain itu, Pemprov Bali juga telah memberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) setiap tahunnya. ‘’Bantuan yang diberikan Gubernur Bali ini sudah cukup. Namun kalau Bapak Gubernur berkenan menambah jumlah bantuan yang diberikan, kami di lapangan sangat bersyukur. Kami berharap banyak terkait kemudahan-kemudahan yang bisa diberikan oleh Gubernur, terutama dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran daring ini, yakni berkaitan dengan kuota internet. Meskipun kuota internet telah diberikan oleh pemerintah pusat,’’ ujar Ketua YPLP Kabupaten PGRI Badung, Kamis (19/11).

Putra Wijaya berharap ada bantuan dana pendamping daerah yang bisa diberikan kepada sekolah-sekolah untuk memenuhi pembelian kuota internet kepada siswa, mahasiswa, guru maupun dosen. Sebab, belum diketahui secara pasti kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.

Sehingga sekolah maupun perguruan tinggi bisa melaksanakan sistem pembelajaran daring secara berkesinambungan. Apalagi, antara kesehatan dan pendidikan sama-sama pentingnya yang tidak bisa diabaikan. ‘’Selain memprioritaskan sektor kesehatan, sektor pendidikan juga harus tetap jalan di tengah pandemi Covid-19. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,’’ tegasnya. (Rindra Devita/Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *