AHS ditangkap karena diduga menculik anak berusia 5 tahun. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang mahasiswa, AHS (23) ditahan karena diduga menculik seorang anak berusia lima tahun. Di media sosial, AHS yang asal Papua ini disebut ingin menyelamatkan CZG yang masih berusia 5 tahun.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya memaparkan kronologi dari peristiwa ini. Kasatreskrim Kompol Anom,  didampingi Kasubbag Humas Iptu Ketut Sukadi,  Jumat (20/11) menyampaikan, awalnya ayah korban, AKG baru pulang dari sembahyang di gereja, Minggu (1/11) pukul 09.00 Wita.

Sesampainya di rumahnya, AKG tidak menemukan korban dan hanya dilihat anak pertamanya sedang tertidur di kamar. Karena tidak menemukan korban, akhirnya AKG mencari korban di seputaran rumahnya.

Baca juga:  Pelaku Dugaan Penculikan Anak Babak Belur Dihajar Massa

Dia juga menanyakan kepada keluarganya tetap tidak ditemukan. Akhirnya AKG mengumumkan hilangnya korban di media sosial Facebook dan grup WhatsApp.

Sekitar pukul 13.00 Wita, AKG mendapatkan informasi jika tetangganya mempunyai CCTV dan langsung dicek ke sana. Dari rekaman CCTV tersebut, AKG mendapatkan petunjuk jika korban dibawa seorang laki-laki yang tidak di kenal mengendarai sepeda motor.

“Pelapor (AKG) ditelepon orang tidak dikenal dan diberi tahu  korban berada di Jalan Pakisaji, Denpasar Timur.  Kemudian pelapor bersama beberapa saudara lainnya pergi mencari korban ke sana,” tegasnya.

Baca juga:  Dugaan Penculikan Anak, WN Amerika Diamankan di Polresta Denpasar

Sesampainya di kos-kosan Jalan Pakisaji, AKG menemukan korban bersama laki-laki, Wl dan perempuan, Ag. Keterangan Wl, korban dititipkan kepadanya oleh AHS. Kata AHS ke Wl, ayah korban sedang bekerja dan ibunya beribadah. Setelah itu anak tersebut akan dijemput kembali.

“Korban diambil tanpa sepengetahuan orangtuanya.  Orangtua korban tidak kenal dengan pelaku,” ujar Kompol Anom.

Setelah menerima laporan kasus itu, anggota Unit Perempuan dan Anak (PPA)  Satreskrim Polresta  mengamankan pelaku. “Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” ucap mantan Kapolsek Kuta Utara ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  WN Australia Ngamuk, Pukul Warga NTT di Petitenget
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *