I Made Eka Susila ditangkap karena kasus penganiayaan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang wanita, Endang Agustin (34) asal Banyuwangi, Jawa Timur, ditampar di Jalan Legian Gang Lingga Murti, Kuta. Pelakunya, I Made Eka Susila (30) dan dia ditangkap pada Jumat (20/11). Pemicunya karena korban tidak mau beri uang rokok ke pelaku.

Kapolsek Kuta AKP G.A.A. Udayani Addi, didampingi Kanitreskrim Iptu Made Putra Yudhistira, Sabtu (21/11) menyampaikan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (10/11) pukul 23.30 Wita. Saat itu korban duduk di TKP sambil menunggu tamu.

Baca juga:  Ajukan Eksepsi, Rektor Unud Sebut Kasus SPI Direkayasa dan Sentimen Pribadi

Tiba-tiba datang pelaku bersama temannya mengendarai sepeda motor. Mereka berhenti di depan korban. “Pelaku lalu minta uang rokok ke korban. Korban tidak mau memberi uang karena belum dapat kerja,” kata Iptu Yudhistira.

Pelaku marah dan langsung menampar ke arah bibir dan kepala korban sebanyak dua kali. Akibat tamparan itu, korban mengalami luka robek di bibir bagian atas dan kepala terasa pusing. Setelah pelaku pergi, korban langsung melapor ke Polsek Kuta.

Baca juga:  Lagi-lagi, Oknum Anggota Ormas Ditangkap Karena Ini

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Iptu Yudhistira dan Panit Ipda Erick Wijaya Siagian melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku. Polisi mendapat informasi pelaku tinggal di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta.

Pada Jumat, polisi meringkus pelaku di tempat tinggalnya dan dibawa ke polsek. “Pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena jengkel dan marah karena tidak diberi uang rokok. Selain itu, pelaku mengaku melakukan penganiayaan korban karena dalam keadaan mabuk,” ujar Yudhistira merupakan mantan Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar ini.(Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Wayan Kembar Dititip di Polda, Ini Alasannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *