Pencuri spesialis Janda Bolong ditangkap. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Lagi trend dan mahalnya tanaman hias janda bolong atau varigata, jadi incaran pencuri. Pada Jumat (20/11), Tim Opsnal Polsek Mengwi meringkus Komplotan pencuri tanaman varigata, I Nengah Nurtawan (35) dan I Wayan Kartana (42).

Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari menyampaikan, pihaknya menerima dua laporan kasus pencurian tanaman hias varigata tersebut. Pada Senin (16/11), kasus tersebut terjadi di stand bunga milik Santoso (36), Jalan Raya Abianbase-Buduk, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kronologisnya, kata AKP Diah, pada Minggu (15/11) pukul 22.00 Wita korban seperti biasa mengecek ke stand tanaman dimana pohon varigata masih ada. Selanjutnya keesokan harinya pukul 08.00 Wita korban kembali mengecek pohon varigata miliknya dan ternyata hilang.

Baca juga:  "Spearfishing" di Pantai Kuta, Seorang Pria Hilang Terseret Arus

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi. Korban mengaku kehilangan empat pohon varigata senilai Rp 12 juta. “Modusnya, pelaku masuk dari depan dan mengambil pohon varigata di halaman stand,” ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi dan Panit Iptu I Made Mangku Buciana melakukan penyelidikan. Berdasar hasil pengumpulan informasi beberapa TKP di wilayah Buduk, pelakunya mengarah ke Nurtawan yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang kebun dan I Wayan Kartana sebagai penyewa mobil di wilayah Kerobokan.

Baca juga:  KM Nirmala Cahaya II Tenggelam, 12 ABK dan Penumpang Selamat

Selanjutnya pada Jumat pukul 08.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di wilayah Buduk saat akan transaksi pohon varigata hasil curian. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku terlebih dalu berkeliling di Jalan Raya Abianbase-Buduk untuk survei lokasi, sekaligus menentukan lokasi target pohon varigata yang akan dicuri.

Setelah target ditentukan, Nurtawan menyuruh Kartana mengambil varigata di TKP menggunakan mobil pick. Oleh Nurtawan, pohon hias curian itu dijual kepada warga berinisial NW Rp 200 ribu. “Uang tersebut dibagi dua, tersangka Nurtawan dapat Rp 50 ribu dan Kartana lebih banyak Rp 150 ribu. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” tandasnya.

Baca juga:  Badung Genjot Vaksinasi HPR

Hasil pengembangan kasus ini, pelaku mengaku beraksi di wilayah Buduk sebanyak 16 kali, Pandak Kediri Tabanan 2 TKP dan Kerobokan 1 TKP. “Kasus ini masih dikembangkan dan mencari barang bukti juga,” kata Iptu Wiwin saat mendampingi Kapolsek Diah. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *