I Nyoman Sugawa Korry. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dipastikan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2021. Hal inipun disambut baik kalangan DPRD Bali.

Pasalnya, revisi UU tersebut telah diperjuangkan sejak lama. “Kita bersyukur sudah bisa masuk Prolegnas, dan kita berjuang sejak lama,” ujar Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry di Denpasar, beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Banyak Pengguna ABT di Bangli Bingung Urus Perizinan

Menurut Politisi Golkar ini, DPRD Bali bahkan sempat membuat Pansus yang ditugaskan untuk mengkaji usulan revisi UU 33/2004. Ia sendiri menjadi koordinator, dengan Ketua Pansus Wayan Adnyana.

Pihaknya juga didukung tim ahli dari Universitas Udayana dan Universitas Warmadewa. Termasuk menggelar seminar di Universitas Warmadewa.

“Pansus menerbitkan rumusan dalam bentuk buku yang dikirim ke DPR RI dan Kementrian Keuangan,” jelasnya.

Pada prinsipnya, lanjut Sugawa Korry, UU 33/2004 harus direvisi karena tidak adil untuk daerah-daerah pariwisata seperti Bali, Jogjakarta dan lainnya. Ini lantaran sumber bagi hasil dana perimbangan hanya terfokus pada sumber yang berasal dari sumber daya alam.

Baca juga:  Tanah Longsor Timbun Akses Jalan Batusesa ke Besakih

Dengan kata lain, tidak termasuk dalam sumber daya lainnya seperti jasa pariwisata. “Untuk hal itu, kami dalam berbagai kesempatan mendesak agar UU 33 ini direvisi agar lebih berkeadilan,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *