DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kota Denpasar kembali membubarkan kerumunan yang terjadi di salah satu angkringan di Jalan Tukad Unda, Panjer, Denpasar Selatan, Jumat (20/11) malam. Pembubaran itu dilakukan ketika anggota Satpol PP Kota Denpasar mendapat laporan dari warga sekitar soal adanya kebisingan akibat suara musik dan kerumunan pengunjung pada tengah malam.
Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Sabtu (21/11), kerumunan itu merupakan kumpulan anak muda yang nongkrong di salah satu angkringan. Tempat itu masih buka melewati jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni pukul 21.00 WITA.
“Kami bukannya melarang untuk berusaha, namun dalam situasi pandemi seperti saat ini, kami harap semua pihak dapat bekerja sama dalam meminimalisir dan mencegah penularan COVID-19,” ujar Dewa Sayoga.
Agar kejadian ini tidak terulang kembali, ia melakukan pemanggilan terhadap pengelola usaha tersebut. Selebihnya Sayoga mengatakan bahwa pihaknya secara rutin melakukan patroli untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang berkerumun mengabaikan protokol kesehatan.
“Dalam masa pandemi COVID-19, saya berharap seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha untuk bersama-sama tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti tidak berkerumun, menjaga jarak, tetap menggunakan masker, dan selalu menjaga kebersihan,” tegasnya. (Asmara Putera/balipost)