Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap residivis curanmor, Doni Siswanto (33), Sabtu (21/11). Pasalnya pria yang bekerja sebagai terapi pijat ini mencuri sepeda motor di Jalan Gelogor Carik sebelah Gang Tiger, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel).

Padahal Doni asal Jember, Jawa Timur ini beberapa waktu lalu bebas dari LP.

Informasi diperoleh pada Minggu (22/11), awalnya Polsek Densel menerima laporan Iva Ami Mia Sovi (29) beralamat di Jalan Gelogor Carik Gang Nuti, Densel. Iva melapor kehilangan sepeda motor di TKP, Jumat (20/11) pukul 19.00 Wita.

Baca juga:  Ditangkap, Pelajar Terlibat Curanmor Lintas Kabupaten

Awalnya korban bersama temannya, Edi Santoso (23) berangkat dari kosnya menuju kafe di Jalan Gelogor Carik Gang Nuri, Densel. Setelah tiba di sana, korban memarkir sepeda motornya di TKP posisi dikunci stang.

Pukul 23.00 Wita korban hendak pulang dan ternyata sepeda motornya hilang.

Mendapat informasi kejadian itu, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kanit Kompol Made Adiguna mem-back up Polsek Densel melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (21/11) pukul 06.00 Wita, polisi berhasil mengamankan pelaku dan mengamankan barang bukti di wilayah Suwung, Densel.

Baca juga:  Sambut KTT G20, Mendagri Minta 4 Wilayah Ini Pengelolaan Sampahnya Harus Baik

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku mengaku beberapa bulan lalu baru bebas dari LP. “Diamankan sepeda motor curian, HP dan kunci T,” kata sumber.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dodi Rahmawan belum bisa dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *