Suasana penandatanganan perjanjian eksekusi damai konflik Pakudui, Minggu (22/11). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Belasan tahun konflik Pakudui Kangin dengan Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang diakhiri dengan tanda tangan kesepakatan eksekusi damai oleh pihak terkait di Kantor Bupati Gianyar pada Minggu (22/11). Usai penandatanganan tersebut, dipastikan proses eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat.

Penandatanganan kesepakatan damai Desa Adat Pakudui ini dihadiri dua kubu yang sebelumnya berseteru. Dikomando Bupati Gianyar, I Made Mahayastra penandatanganan ini juga disaksikan Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta, Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana dan instansi terkait lainya.

Baca juga:  Kasus Ganja 1,7 Kilogram, Ini Vonis Giovanni

Bupati Mahayastra mengatakan usai penandatanganan kesepakatan ini dipastikan eksekusi damai akan dilaksanakan secepatnya. Pihaknya pun segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, terkait jadwal pasti pelaksanaan eksekusi damai ini.

“Eksekusi secepatnya atau mungkin akan dilakukan di kantor bupati. Di sini, eksekusi damai hanya dengan pembacaan berita acara saja, semua tertuang dalam poin yang sudah dari awal tiang tawarkan, dari tahun lalu, dan itu yang menjadi batang tubuh perdamaian pada hari ini,” katanya.

Baca juga:  Dua Oknum Kadus Dilimpahkan ke Pengadilan

Bupati Mahayastra mengatakan kasus yang berlarut-larut selama belasan tahun ini sudah merenggut banyak hal. Pihaknya pun berharap usai eksekusi, pembangunan bisa dilakukan di kawasna tersebut.

Vahkan Bupati Mahayastra menjanjikan pembangunan balai banjar di lokasi tersebut, hingga memperbaiki tapakan di pura setempat. “Di atas 10 tahun, kasus ini telah merenggut pikiran kita, merenggut hubungan persaudaraan mudah-mudahan setelah ini karena di sana daerah pariwisata bisa segera bangkit dan apa yang terjadi sebelumnya bisa dilupakan, saya ajak mereka membangun daerah,” katanya.

Baca juga:  Gubernur Koster Minta Buat Pemetaan Kekayaan Kebudayaan Bali

Dalam kesepakatan damai ini mencangkup tujuh poin. Salah satunya pada poin enam Desa Adat Pakudui dan Pakudui Kangin sepakat melakukan perubahan awig-awig.

Disinggung tentang status setra dan pura, Bupati Mahayastra mengatakan sudah ada kesepakatan. Namun ia enggan menjabarkan detail kesepakatan tersebut. “Perubahan awig-awig secara teknis sudah digaiding oleh majelis desa adat, itu akan menjadi satu kembali. Terkait pura dan kuburan itu sudah dibicarakan, sudah tertulis semua dalam kesepakatan,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *