Aparat mengamankan seorang pencuri yang diamuk massa karena tepergok saat beraksi. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Tepergok saat melakukan pencurian, Efri Ofy Unbanu babak belur dihajar massa pada Minggu (22/11) malam. Pemuda 22 tahun asal NTT ini melakukan pencurian di warung milik I Komang Winarta, di Banjar Gelumpang, Desa Sukawati.

Kini residivis kasus pencurian sudah diamankan di Mapolsek Sukawati. Informasi dihimpun, saat kejadian warung tersebut sudah tutup.

Sementara pemiliknya Komang Winarta sedang istirahat di kamar yang bersebelahan dengan warung tersebut pada Minggu malam sekitar pukul 22.50 WITA. Kala itu Winarta masih menonton tv dengan istrinya.

Tiba-tiba ia mendengar suara dari arah warung, seperti ada yang mencoba menggerakkan gembok rolling door warung tersebut. Korban yang penasaran akhirnya bangun dan mencoba melihat ke warung miliknya.

Baca juga:  Gali Pondasi Senderan, Pekerja Proyek Terluka Tertimbun Galian

Di depan warung Winarta mendapati seseorang yang tidak dikenal sedang memegang gembok warungnya. Tekejut melihat hal itu, korban langsung melempar botol bir kosong ke arah pelaku, namun tidak kena.

Pelaku yang sudah kepergok mencuri, langsung berupaya melarikan diri. Winarta yang geram dengan aksi itu, langsung berteriak maling.

Tidak butuh waktu lama, puluhan warga langsung mendatangi lokasi, dan memburu pelaku asal NTT ini. Pelaku yang berhasil ditangkap langsung menjadi bulan-bulanan warga.

Baca juga:  Didorong, Pemerataan Akomodasi Wisata di Gianyar

Akibatnya pelaku mengalami luka jarit di kepala kanan dan luka di siku tangan. Tidak hanya itu, satu unit motor milik pelaku juga menjadi bahan amukan warga.

Kemarahan warga tersebut tentu bukan tanpa alasan. Terlebih diseputaran Banjar Gelumpang, Desa Sukawati itu sudah sering kali terjadi aksi pencurian.

Kondisi ini pun sangat meresahkan warga setempat. Sementara aparat Polsek Sukawati masih berupaya mendeteksi pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu A.A. Gde Alit Sudarma dikonfirmasi di Mapolsek Sukawati, Senin (23/11), membenarkan polisi mengamankan pelaku pencurian Efri Ofy Unbanu. Diakui pelaku mengalami luka jahit di kepala kanan, akibat diamuk massa pada Minggu malam. “Pelaku melakukan percobaan pencurian. Dia dikenakan Pasal 363 ke 3 dan ke 5 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun,” ucapnya.

Baca juga:  Pengkab PCI Gianyar Cegah Atletnya Hengkang

Sementara Efri Ofy Unbanu ditemui di Mapolsek Sukawati hanya bisa menundukkan kepala dengan kondisi kepala diperban. Ia juga mengakui nekat mencuri karena terbelit ekonomi. “Saya tidak ada uang, makanya mencuri,” ucap pria yang sebelumnya ditangkap aparat Polsek Dentin ini. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *