SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang purnawirawan polisi diamankan personel Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng. Purnawirawan berinisial INK (58) asal Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng nekat menggunakan narkotika jenis sabu. Tidak saja membawa barang haram, dia juga sempat melakukan pesta sabu bersama 3 orang temannya.
Kasat Narkoba AKP Made Derawi didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa Senin (23/11) mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan pendalaman. Berawal dari pengintaian yang menyebut, INK sedang pesta sabu di sebuah rumah di salah satu desa di Kecamatan Banjar.
Pada 19 November 2020 yang lalu sekitar pukul 19.30 WITA, yang bersangkutan melintas di jalan Singaraja – Seririt tepatnya di depan supermarket di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Saat itu, polisi menghentikan INK yang sedang mengendarai mobil.
Saat diperiksa, anggotanya menemukan tas hitam berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,26 gram brutto dan 0,18 gram netto. Selain itu, juga ditemukan sebuah HP dan buku tabungan yang diamankan untuk barang bukti.
“Ini hasil penyelidikan kami di lapangan di mana kami dapat informasi kalau ada pesta sabu di salah satu desa di Kecamatan Banjar, dan setelah kita intai yang bersangkutan ini kita amankan bersama barang bukti sabu, HP dan buku tabungan,” katanya.
Menurut Derawi, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, INK mengakui kalau mulai menggunakan narkoba mulai 2007. Sebelum diamankan, yang bersangkutan datang ke salah satu desa di Kecamatan Banjar.
Bersama 3 orang temannya itu lantas bersama-sama menggunakan sabu. Setelah itu, ketika pulang ke rumahnya, INK membawa 1 plastif klip berisi sabu.
BB tersebut diakui oleh yang bersangkutan adalah sisa yang belum digunakan bersama 3 orang temannya itu. Dengan pengungkapan kasus ini, polisi menyimpulkan kalau INK adalah pemakai.
Namun demikian, polisi masih mengembangkan kasus ini. Bahkan, ada 2 teman INK dimasukan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan 1 orang lagi tidak dikenali, sehingga polisi terus bekerja keras mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika melibatkan purnawirawan polisi tersebut.
“Sesuai keterangan yang bersangkutan mengaku hanya memakai. Darimana mana dan siapa yang membeli kita masih kembangkan,” jelasnya.
Di sisi lain Derawi menyebut, kasus ini baru diungkap setelah INK purnatugas dari keanggotaan polisi, karena hasil penyelidikan selama ini mengarah pada perbuatan yang bersangkutan. Selain itu, penyelidikan kasus penyalahgunaan narkotika membutuhkan waktu yang cukup untuk kasusnya merupakan lex specialis.
Selain itu, ketika yang bersangkutan masih aktif menjadi anggota polisi, tidak ditemukan ada indikasi mengkonsumsi narkotika. Ini terbukti dari hasil test urine yang pernah diikutinya tidak mengandung narkotika.
“Seperti itu faktanya dan saat kami melakukan penyelidikan hasilnya mengkrucut pada yang bersangkutan. Kasus penyalahgunaan narkotika juga sifatnya tertutup, penyelidikan perlu waktu, dan selama ini test urine yang diikuti yang bersangkutan pada waktu aktif menjadi anggota dan tidak ditemukan indikasi memakai narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, INK menolak memberi keterangan ketika akan diwawancara. Dia pun memilih untuk pasrah dan menyerahkan kasus hukum yang sekarang dihadapinya. (Mudiarta/balipost)