Suasana rapat paripurna di DPRD Bangli, Senin (23/11) (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Rapat paripurna dengan agenda penyampaian RAPBD 2021 yang digelar DPRD Bangli, Senin (23/11) diwarnai aksi walkout. Sebanyak dua anggota keluar saat rapat itu.

Aksi walkout dipicu karena adanya perbedaan pendapat terkait batas waktu pengesahan APBD. Dua anggota dewan yang memilih keluar saat rapat paripurna, yakni I Nyoman Basma dan Ketut Sajibogo. Keduanya merupakan anggota dewan dari fraksi Golkar.

Aksi walkout terjadi setelah pimpinan rapat, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika membacakan jadwal pembahasan RAPBD 2021. Dimana sesuai jadwal yang telah ditetapkan badan musyawarah (bamus), RAPBD 2021 dijadwalkan ketok palu pada 17 Desember 2020.

Baca juga:  Pemda Diminta Optimalkan Penyerapan Belanja APBD

Terhadap jadwal itu, Basma menyampaikan interupsinya. Dia mengusulkan supaya pengesahan RAPBD 2021 disesuaikan dengan batas waktu yang telah diatur dalam Permendagri 64 tentang pedoman penyusunan APBD. Dalam Permendagri itu, batas waktu pengesahan RAPBD paling lambat dilakukan satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru atau 30 November.

Sedangkan Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika menyampaikan pandangan berbeda soal batas waktu pengesahan RAPBD. Pada intinya dia mengamini pernyataan Basma bahwa RAPBD harus disahkan 30 November, asalkan penyampaian RAPBD dari eksekutif sesuai jadwal yang diatur dalam Permendagri 64 yakni pada minggu kedua September.

Baca juga:  Menko Luhut Sebut Pariwisata Mulai Pulih, Ini Salah Satu Indikatornya

Akan tetapi karena RAPBD 2021 baru disampaikan pada minggu kedua November, pengesahannya menurutnya tidak harus dilakukan akhir November. Dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Made Gianyar itu, sejumlah anggota dewan lainnya juga menyampaikan interupsinya.

Sempat terjadi perdebatan dan silang pendapat terkait batas waktu pengesahan APBD. Hingga akhirnya Basma memilih keluar dari ruang rapat disusul Sajibogo.

Dikonfirmasi usai rapat, Basma mengatakan dirinya memilih walkout karena jadwal penetapan RAPBD 2021 yang direncanakan 17 Desember itu tidak sesuai dengan amanat Permendagri 64. Sesuai ketentuan Permendagri, RAPBD harus sudah disepakati minimal satu bulan sebelum anggaran baru berjalan, atau dengan kata lain harus sudah disahkan pada 30 November.

Baca juga:  Klungkung Kaji BLT dari APBD Bagi Warga Terdampak COVID-19

“Usulan saya itu dimentahkan dan paripurna dipaksakan untuk supaya bisa berjalan. Karena menurut saya itu melanggar ketentuan penyusunan APBD makanya saya memilih walkout,” jelasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *