I Made Toya. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi Covid-19 belum jelas kapan akan berakhir. Penambahan kasus baru pun masih terjadi. Meski sudah relatif melandai, namun kewaspadaan harus tetap dikedepankan.

Salah satunya, yakni disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan juga rajin mencuci tangan di air mengalir dengan sabun, menggunakan masker, serta menjaga jarak. Hal ini ditegaskan Pj. Sekda Kota Denpasar yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar I Made Toya.

Menurut Toya, sebagai upaya mendukung pencegahan penularan, menekan angka kematian dan meningkatkan kesembuhan pasien Covid-19, salah satu jalan yang bisa dilakukan, yakni disiplin menerapkan prokes. ‘’Memang saat ini perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar cenderung bergerak fluktuatif, sehingga kita tidak boleh lengah. Saat ini GTPP bersama seluruh jajaran hingga lapisan terbawah merancang langkah taktis sebagai upaya untuk fokus menekan angka penularan, menekan angka kematian dan meningkatkan angka kesembuhan pasien,’’ ujarnya.

Baca juga:  Hindari Kerumunan Saat PBM Tatap Muka Terbatas

Toya menambahkan, beberapa langkah sudah dan akan ditempuh. Yakni, menggencarkan serta memaksimalkan penerapan 3T (Test, Tracing dan Treatment). Penerapan ini juga sejalan dengan arahan Satgas Covid-19 Nasional sebagai upaya percepatan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.

Selain itu, penegakan dengan menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan akan semakin digencarkan di daerah dengan tingkat penyebaran kasus yang tidak terkendali. Sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil calling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan wilayah secara terpadu. ‘’Kami berharap kepada tokoh-tokoh masyarakat agar ikut andil menjadi panutan dalam penerapan 3M atau disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat,’’ terangnya.

Baca juga:  Peta Risiko COVID-19 di Bali Membaik, Ada Satu Zona Merah Geser ke Orange

Toya mengatakan, GTPP juga mewanti-wanti masyarakat yang hendak melaksanakan upacara adat dan keagamaan. GTPP pada prinsipnya tidak melarang pelaksanaan upacara adat dan keagamaan, namun pelaksanaannya wajib menerapkan disiplin prokes. Sehingga pelaksanaan upacara adat dan keagamaan tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *