BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Bangli, Senin (23/11). Dalam proses penyortiran tersebut, ditemukan adanya sejumlah surat suara yang rusak.
Oleh KPU, surat suara rusak telah disisihkan dan selanjutnya akan dilaporkan ke pihak penyedia untuk diganti. Kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan di SDN 2 Bebalang.
KPU melibatkan 25 orang tenaga masyarakat untuk menyortir dan melipat ribuan surat suara. Mereka dibagi dalam tiga ruangan.
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara dimulai pukul 08.00 WITA. Ditargetkan proses ini selesai dalam waktu dua hari.
Ketua KPU Kabupaten Bangli Putu Pertama Pujawan mengatakan penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pihaknya juga menerapkan SOP bagi petugas pelipat.
Sebelum masuk ke dalam ruangan, barang bawaan dicek. Mereka tidak diperkenan membawa barang-barang selain untuk kepentingan pelipatan. “Sehari sebelumnya kami sudah bekali mereka mengenai tata cara menyortir dan melipat surat suara. Dan harus benar-benar dicek surat suara yang dilipat adalah surat suara Pilkada Bangli,” jelasnya.
Dikatakan Pujawan, dalam proses penyortiran, ditemukan adanya sejumlah surat suara yang rusak. Seperti hasil cetakan tembus, berisi bercak tinta dan kerusakan lainnya.
Namun mengenai berapa jumlah surat suara yang rusak, pihaknya belum bisa menyampaikan datanya. Jumlah baru diketahui setelah proses pelipatan selesai. “Untuk surat suara rusak sudah kami sisihkan dan akan kami lapor ke penyedia untuk diganti,” terangnya. (Dayu Swasrina/balipost)