DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus curanmor terjadi di depan warung kopi, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat (Denbar). Saat itu pemilik motor, Ari Harianto (38) sedang ngopi di warung.
Setelah diselidiki ternyata pelakunya, Yudi Muhamad Sanusi (27) dan ditangkap di tempat kerjanya tidak jauh dari TKP, Sabtu (21/11).
Kanitreskrim Polsek Denbar AKP Andi Muh. Nurul Yaqin, seizin Kapolsek AKP Doddy Monza, Selasa (24/11) menyampaikan, kasus tersebut diketahui pukul 16.09 WITA, Kamis (1911). Awalnya korban beralamat di Jalan Gunung Lumut, Denpasar, memarkir sepeda motornya dekat warung kopi dengan kunci masih nyantol.
Selanjutnya korban minum kopi di warung tersebut. Berselang 10 menit kemudian korban selesai ngopi dan langsung menuju tempat parkir. Ternyata sepeda motornya hilang.
“Kebetulan di TKP ada CCTV dan ada saksi melihat pelaku mengambil motor korban. Bahkan ada warga kenal dengan pelaku,” ujarnya.
Korban langsung melapor ke Polsek Denbar. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi langsung menangkap pelaku di tempat kerjanya. Motor curian juga ditemukan di sana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat supaya lebih waspada dan hati-hati. Parkir sepeda motor di tempat aman dan jangan lupa kunci stang. Jangan lupa mengambil kunci,” kata mantan Kasubbag Humas Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)