SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Sukasada mengungkap kasus pencurian kayu Jati di kebun Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada. Pohon jati itu milik korban Ketut Sukanada (65) alamat Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Sartika seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa Selasa (24/11) mengatakan, kasus ini berawal ketika korban melaporkan sebanyak 18 pohon kayu Jati yang ditanam di kebunnya hilang ditebang oleh orang tidak dikenal. Kejadian itu diketahui pada 16 September 2020 yang lalu. Korban menemukan sisa batang pohon bekas ditebang dan potongan kayu Jati. Kasus ini lantas dilaporkan ke Polsek Sukasada pada 18 September 2020.
Dari laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Hasilnya, terduga pelaku teridentifikasi dengan inisial GDW (43) juga asal Kelurahan Banyuning. Terduga pelaku ini diamankan di rumahnya pada 23 November 2020 yang lalu.
Akibat kejadian itu, korban yang merupakan purnawirawan Polisi itu mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta. “Benar kami mengungkap kasus pencurian pohon Jati dan satu orang terduga pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Sartika, dari pemeriksaan menyebutkan, terduga pelaku diduga menebang pohon jati milik korban tanpa izin. Pohon jati itu kemudian dijual ke sebuah tempat usaha membuat mebel. Oleh pengusaha mebel itu, kayu jati milik korban sudah diolah menjadi mebel dan telah terjual. Sementara uang penjualan kayu digunakan untuk keperluan sehari-hari. “Barang bukti potongan batang kayu Jati sudah diamankan, dan terduga pelaku mengaku menebang lalu kayunya dijual kepada pengusaha mebel,” jelasnya.
Hingga sekarang Polisi masih mengembangkan kasus ini. Ini untuk memastikan adanya kemungkinan terduga pelaku beraksi dengan orang lain. Sementara, terduga pelaku sendiri bersama barangbukti maaih diamankan di Mapolsek Sukasada. Dari kasus ini terduga pelaku melanggar Pasal 363 KUHP. (Mudiarta/Balipost)