Rapat paripurna di DPRD Bangli, Selasa (24/11). (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Fraksi Golkar DPRD Bangli yang beranggotakan enam orang kompak tidak hadir dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Bangli, Selasa (24/11). Ketidakhadiran Golkar dalam rapat merupakan bagian dari bentuk ketidaksetujuan atas jadwal penetapan RAPBD Bangli Tahun Anggaran 2021 yang dianggap melanggar Permendagri.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika dihadiri sekitar 17 orang anggota dewan. Sedangkan dari eksekutif, hadir Sekda Bangli Ida Bagus Giri Putra dan sejumlah pimpinan OPD.

Meski Fraksi Golkar tidak hadir, rapat paripurna yang beragendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD Bangli Tahun Anggaran 2021 itu tetap berjalan karena jumlah anggota dewan yang hadir telah mencapai kuorum.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umumnya terhadap RAPBD Bangli Tahun Anggaran 2021 yang diajukan eksekutif, Senin (23/11) sebelumnya. Dari empat fraksi yang ada di DPRD Bangli, hanya tiga fraksi yang menyampaikan pemandangan umumnya yakni fraksi Demokrat, PDIP dan Fraksi Restorasi Hati Nurani.

Baca juga:  Gempa 5,3 SR Guncang Bali

Dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Fraksi Golkar dalam rapat paripurna, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bangli Nengah Darsana mengatakan bahwa fraksinya taat pada aturan. Pihaknya memandang jadwal pengesahan RAPBD 2021 sebagaimana yang telah ditetapkan badan musyawarah (bamus) yakni pada 17 Desember mendatang, tidak sesuai atau melanggar Permendagri.

Dalam Permendagri, batas waktu pengesahan RAPBD paling lambat dilakukan satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru atau tanggal 30 November.

“Karena kami pandang jadwalnya ini sudah melanggar dari Permendagri sehingga kami dari Fraksi Golkar lebih baik tidak ikut. Karena kami tidak mau ikut campur dengan konsekuensi hukum kedepan yang akan dihadapi,” jelasnya.

Darsana juga menyampaikan bahwa aksi walkout yang dilakukan dua anggotanya dalam rapat paripurna sebelumnya merupakan representasi dari ketidaksetujuan Fraksi Golkar atas jadwal pengesahan RAPBD 2021.

Baca juga:  Sidak di Puskesmas Bangli Utara, Ini Temuan Komisi I DPRD

“Kami dari fraksi Golkar sudah sepakat bahwa kami menyerahkan sepenuhnya ke teman-teman (fraksi) yang lain berkaitan dengan proses dan mekanisme APBD ini. Untuk rapat-rapat selanjutnya hingga pengesahan kami juga tidak akan ikut sepanjang jadwal tersebut tidak direvisi,” tegasnya.

Darsana kembali menegaskan bahwa pihaknya tdak mau ikut-ikutan melanggar aturan dan kena konsekuensi hukum atas pelanggaran Permendagri. “Karena jelas sesuai Permendagri penetapan APBD paling lambat harus sudah dilakukan 30 november,” kata Darsana.

Ia menilai proses pembahasan RAPBD 2021 ini terlalu dipolitisasi sehingga menjadi karut marut.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika dikonfirmasi terpisah mengatakan, ketidakhadiran Fraksi Golkar dalam rapat paripurna adalah hak dari fraksi yang bersangkutan. Yang penting tidak sampai mengganggu kelancaran dan legalitas sidang.

Baca juga:  Airlangga: Kebersamaan dengan PDIP Harus Diperkuat

Menurutnya tidak ada masalah juga jika Fraksi Golkar tidak menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap RAPBD yang telah disampaikan eksekutif. “Itu hak fraksi tidak menyyampaikan pemandangan umum fraksinya. Mungkin nanti dalam pembahasan selanjutnya akan dipertajam Fraksi Golkar,” ujarnya.

Suastika kembali menjelaskan bahwa sesuai Permendagri, RAPBD memang harus disahkan 30 November, asalkan penyampaian RAPBD dari eksekutif normal. Dalam artian sesuai jadwal yang diatur dalam Permendagri 64 yakni pada minggu ke dua bulan September.

Namun karena RAPBD 2021 baru disampaikan 11 November lalu, pengesahannya menurutnya tidak harus dilakukan akhir November. Dalam Permendagri 64 pihaknya diberikan ruang waktu untuk melakukan pembahasan APBD selama dua bulan.

Sehingga jika pembahasannya dilakukan lewat dari 30 November menurutnya tidak masalah. “Tidak boleh grasa grusu,” kata Suastika. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *