IB Toni Astawa. (BP/Nel)

DENPASAR, BALIPOST.com – KONI Kota Denpasar Harus mengembalikan sisa anggaran 2020 ini mencapai Rp 8 miliar. Sisa dana itu akibat situasi pandemi Covid-19, menyebabkan dilarang massa berkerumun hingga mengakibatkan segala kegiatan keolahragaan tidak bisa berjalan.

Ketua Umum KONI Denpasar IB Toni Astawa, di Denpasar, Minggu (22/11) menuturkan, pihaknya harus mengembalikan dana hibah berkisar Rp 8 M sampai Rp 9 M ke Pemkot Denpasar. Sisa dana anggaran harus dikembalikan kepada pemerintah lagi. Hal ini terjadi karena masa pandemi covid-19 hingga beberapa kegiatan keolahragaan di Kota Denpasar tidak bisa terlaksana.

Dijelaskannya, untuk tahun ini dana anggaran Pemkot lebih banyak dikucurkan guna menanggulangi wabah virus corona. Oleh sebab itu, pihaknya memaklumi jika tahun anggaran 2021 bakal terjadi pemangkasan nominal dana yang dikucurkan pemerintah kepada induk organisasi olahraga. “Kami prediksi untuk tahun 2021 kucuran dana dari pemerintah kepada KONI Denpasar, dipastikan bakal berkurang,” ucap IB Toni Astawa.

Baca juga:  Tahun Depan, Buleleng Anggarkan Rp 23 Miliar untuk Pertanian

Sementara, Sekum KONI Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena, yang dikonfirmasi di KONI Denpasar, Selasa (24/11) membenarkan jika KONI berkewajiban mengembalikan sisa dana hibah ke Pemkot. Erwin mengakui, masa pandemi covid-19 menyebabkan beberapa kalender kegiatan olahraga di Denpasar tidak bisa terlaksana.

Ia mencontohkan, KONI Denpasar memiliki 40 pengkot cabor. Tercatat 36 cabor telah mengambil dana penyelenggaraan event Piala Wali Kota tahun 2020 ini. Menurut Erwin, tiap pengkot cabor kecipratan Rp 35 juta, sebagai biaya menggelar event Piala Wali Kota. “Hanya, empat pengkot cabor yang belum menerima dana turnamen Piala Wali Kota. Keempat pengkot cabor adalah tarung derajat, skate board, yong moo do, dan kabaddi.

Baca juga:  Pengamanan Nyepi, 686 Polisi Dikerahkan di Buleleng

Erwin mengingatkan, bagi pengkot cabor yang sudah menerima dana penyelenggaraan kejuaraan Piala Wali Kota, sebaiknya tetap menghelat event tersebut. Bahkan, batas akhir penyelenggaraan sampai dengan awal Desember. Dia menandaskan, jika sampai batas waktu belum juga mengadakan turnamen, otomatis pengkot cabor wajib mengembalikan dana.

Selain itu, KONI Denpasar juga harus mengembalikan uang pembinaan kepada atlet unggulan Denpasar, yang terjaring dalam program Denpasar Emas. “Mereka yang masuk Denpasar Emas adalah peraih medali pada Porprov Bali, ditambah atlet berprestasi di ajang Piala Wali Kota,” tutur Erwin. Kegiatan lain yang tidak bisa dilaksanakan yakni dana try out atlet, juga harus dikembalikan. (Daniel Fajry/Balipost)

Baca juga:  Gaji Pegawai Kontrak Naik Tak Merata, Dewan Nilai Tak Adil
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *