Tangkapan layar tren kenaikan keterisian tempat tidur RS di sejumlah provinsi. (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga 22 November 2020, angka kasus aktif mencapai 12,78% atau turun 0,5% dari minggu sebelumnya. Kondisi ini, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Prof. Wiku Adisasmito, Selasa (24/11), menunjukkan laju penurunan kasus aktif terhenti.

Dalam keterangan persnya yang disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden dipantau dari Denpasar, ia mengatakan angka penurunan kasus aktif masih cenderung mendatar. “Atau dengan kata lain, penularan tidak terkendali dibandingkan bulan-bulan sebelumnya,” jelasnya.

Yang menjadi penyebab belum terkendalinya kasus aktif nasional, disebabkan oleh liburan panjang dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Pemerintah daerah kembali diminta untuk melakukan pengawasan, sosialisasi, penegakan disiplin, dan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan tanpa pandang bulu. “Kolaborasi pemerintah dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menekan kasus aktif tingkat nasional,” Wiku menekankan.

Seiring terjadinya penularan yang tidak terkendali, Satgas mencatat adanya tren peningkatan keterisian kapasitas tempat tidur (bed occupancy rate –BOR) yang signifikan di rumah sakit pada berbagai daerah. Kondisi ini perlu diwaspadai. Hal ini juga menandakan penularan Covid-19 yang tinggi masih terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga:  Persentase Tingkat Kesembuhan Pasien COVID-19 di Bali Naik, Ini Peringkat Terbaru di Nasional

“Tren kenaikan yang signifikan, perlu menjadi alert atau peringatan untuk segera melakukan tanggap siaga. Kita harus mempertimbangkan beban kerja tenaga kesehatan, jangan sampai terjadi keletihan ekstrem, dan akhirnya pelayanan tidak dapat diberikan secara maksimal,” ujar Wiku.

Terdapat langkah-langkah antisipasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Rekayasa Pelayanan Kesehatan. Jika kenaikan pasien sebesar 20 sampai dengan 50 persen, maka rumah sakit dapat menampung lonjakan pasien sebanyak dua kali lipat.

Jika kenaikan pasien lebih dari 50 sampai dengan 100 persen, maka rumah sakit dapat menggunakan ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan pasien COVID-19. Lalu, jika kenaikan pasien lebih dari dua kali lipat, maka dapat mendirikan tenda darurat di area rumah sakit, atau mendirikan rumah sakit lapangan, atau darurat.

Baca juga:  Pentingnya TNI-Polri Jaga Stabilitas di Tengah Gejolak Global

Peningkatan tren pasien baik yang masuk rawat jalan, IGD dan rawat inap, berdampak pada ketersediaan tempat tidur di berbagai rumah sakit yang tersebar di berbagai daerah. Ada 5 provinsi dengan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat tidur isolasi yang hampir penuh. Kelimanya terdapat di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Di Banten, kapasitas tempat tidur ICU sudah terisi sebanyak 97 persen atau mencapai 115 ruangan. Untuk ruang isolasi sudah terpakai 80 persen atau 1.413 tempat tidur. DKI Jakarta, berdasarkan data per 22 November 2020, tempat tidur ICU terisi 69,57 persen dan tempat tidur isolasi sudah terisi 71,66 persen.

Sedangkan Jawa Barat, tempat tidur ICU terisi 73,45 persen dan tempat tidur isolasi sudah terisi 69,62 persen. Jawa Tengah tempat tidur ICU terisi 80 persen dan tempat tidur isolasi terisi 77,45 persen. Dan Jawa Timur tempat tidur ICU terisi 54,86 persen dan tempat diri isolasi terisi 57,43 persen.

Baca juga:  Toyota Isyaratkan Kenaikan Harga Mobil di Juli

“Berkaca dari situasi ini, maka hal ini menunjukkan masih tingginya penularan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu saya meminta masyarakat untuk terus secara disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan kapanpun, dimanapun dalam setiap aktivitas yang dilakukan, jangan sampai lengah,” ujarnya.

Selain itu ia meminta pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan kesehatan yang sesuai standar bagi para pasien Covid-19 yang saat ini sedang dirawat. Baik yang dirawat di ruang ICU maupun ruang isolasi, sehingga dapat segera sembuh.

Pemerintah daerah juga diminta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait ketersediaan tempat tidur di rumah sakit. “Jangan sampai rumah sakit terisi penuh oleh pasien Covid-19 dan menghambat pelayanan kesehatan yang menjadi hak seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” himbaunya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *