I Wayan Jatra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Para perajin dan pelaku UMKM khususnya yang bergerak di bidang kerajinan tenun didorong agar segea mendaftarkan setiap kreasinya sebagai sebuah Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Dengan demikian, hasil kreasinya itu tidak mudah dijiplak oleh pihak lain. Jika ada yang menjiplak maka para perajin dan pelaku UMKM bisa menuntut.

‘’Supaya tidak dijiplak dan segala macam, tentu kita dorong mereka untuk mendaftarkan setiap ciptaannya menjadi hak kekayaan intelektual,’’ ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta, Selasa (24/11).

Jarta juga memahami ada kegalauan di kalangan perajin dan pelaku UMKM terkait maraknya tenun duplikat yang diproduksi pabrik. Apalagi harga yang ditawarkan jauh lebih murah. Padahal, dari sisi kualitas sangat jauh berbeda.

Baca juga:  Bintang Sepak Bola Lazio dan Torino Italia Liburan ke Bali dan Gili Trawangan

Terkait hal ini, para perajin disarankan untuk tetap memproduksi produk-produk premium. Pangsa pasarnya memang akan berbeda dengan kain yang diproduksi oleh pabrik tersebut, mengingat kain tenun khas Bali diproduksi secara handmade (dibuat dengan tangan – red) menggunakan alat tradisional. ‘’Kerajinan tangan ini mempunyai nilai seni budaya yang tinggi, tentu pasarnya juga akan berbeda,’’ jelasnya.

Menurut Jarta, Pemprov Bali telah memiliki kebijakan agar masyarakat Bali menggunakan produk-produk lokal. Salah satunya melalui kampanye agar masyarakat mencintai produk lokal. Walaupun karakter masyarakat ada yang menginginkan produk murah meriah, tetapi ada segmen pasar tersendiri untuk kain tenun khas Bali.

Baca juga:  Balai Budaya Badung Perlu Ruang Pameran

Dengan catatan, para produsen di pabrik harus berinovasi sendiri alias jangan menjiplak desain yang sudah dibuat oleh para perajin lokal. ‘’Kalau tidak kita yang menjaga, siapa lagi? Kita yang menjaga, masyarakat yang menjaganya, kemudian perajin itu menjaga dirinya dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektual,’’ paparnya.

Dari sisi perajin, lanjut Jarta, sebagian memang sudah berpikir jauh ke depan dengan aktif mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Tapi sebagian ada juga memakai desain-desain komunal yang sudah ada untuk kemudian diproduksi.

Saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi desain-desain yang memang sudah ada dan beredar di masyarakat Bali, selanjutnya didaftarkan sebagai hak kekayaan komunal ke Kementrian Hukum dan HAM-RI. ‘’Kita sedang identifikasi yang mana kita akan jadikan hak kekayaan komunal, yang mana menjadi hak kekayaan individu. Contohnya endek Bali sudah kita usulkan menjadi hak kekayaan komunal masyarakat Bali,’’ terangnya.

Baca juga:  Desa Adat Jungut Batu Rancang Program Ringankan Beban Krama

Tanpa hak kekayaan, Jarta menyebut tidak boleh melarang pihak lain yang menjiplak. Oleh karena itu, para perajin dan pelaku UMKM harus proaktif. Hal ini pun terus disampaikan pada setiap pembinaan. Di samping melatih perajin dan pelaku UMKM untuk membuat inovasi produk, juga meminta mereka mendaftarkan produknya yang memiliki kekhasan tersendiri. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *