Edhy Prabowo. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Rabu (25/11) dini hari. Hal ini pun dibenarkan Wakil Ketua KPK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Terkait kasusnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Menteri Edhy ditangkap terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster. “Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster,” ucapnya.

Baca juga:  Sukmawati Dilantik Sebagai Ketua PN Gianyar

Firli mengatakan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat. “Tadi malam Menteri Kelautan dan Perikanan diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu,” ungkap dia.

Saat ini, lanjut Firli, politikus Partai Gerindra tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. “Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan, nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim Kedeputian Penindakan bekerja dulu,” kata Firli.

Baca juga:  Geledah Rumah Mantan Dirjen Kemenaker di Buduk, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Tak hanya Edhy, informasinya KPK juga menangkap keluarganya. “Ok, nanti diekspose detilnya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Berdasarkan informasi, istri Menteri Edhy ikut ditangkap oleh tim KPK. Saat ini, Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap telah berada di Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut. (kmb/balipost)

Baca juga:  KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Sebagai Tersangka
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *