akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada guru non PNS. Subsidi gaji ini akan dicairkan bertahap yakni pada bulan November dan Desember.

Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Wayan Koper mengatakan di kabupaten Badung sendiri dirinya mencatat ada sebanyak 3.833 Guru non PNS yang berpotensi menerima bantuan tersebut. Guru non PNS akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta.

“Ini program dari Mendikbud untuk guru, atau tenaga pendidik non PNS. Data guru dilihat dari Data Pokok Pendidik (Dapodik), jadi kami tidak menangani secara langsung,” ungkap Wayan Koper, Rabu (25/11).

Baca juga:  Dampak Corona, Pemkab Tabanan Turunkan Target PAD

Menurutnya, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan guru saat menerima bantuan tersebut seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Usaha (BSU) Kemendikbud. “Surat keputusan penerima BSU itu bisa dilihat dari info Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di situs web-nya,” katanya.

Dijelaskan, sesuai persyaratan Guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan juga berhak dapat. Itu artinya guru Kontrak dan honorer di Badung dipastikan akan mendapat bantuan tersebut. “Kami masih kumpulkan Masing-masing kepala UPT untuk mendata guru non PNS yang mendapatkan bantuan sebelumnya,” tegasnya.

Baca juga:  Perangkat Desa Diminta Hati-hati Tentukan Penerima BLT

Seperti diketahui, untuk menerima BLT tersebut yakni tidak sama sekali mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020. Selain itu guru juga harus mempunyai sertifikat pendidik dan tentunya terdaftar di data Dapodik dan PDDikti dan memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca juga:  Ini Rencana Badung Untuk Pola Pembelajaran Era Baru

Petunjuk teknis dan persyaratan sudah ada diterangkan pada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan pegawai negeri sipil. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *