Petugas melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilbup Bangli 2020. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli menambah waktu sehari untuk penyortiran dan pelipatan surat suara. Sebelumnya KPU menargetkan proses sortir dan lipat surat suara selesai dalam waktu dua hari.

Ketua KPU Bangli Putu Pertama Pujawan mengatakan hingga Rabu (25/11) proses pelipatan surat suara masih dilanjutkan. Proses pelipatan dipastikan tuntas Rabu sore.

Disebutkan dari dua hari proses sortir dan lipat dilakukan, sekitar seribu lembar surat suara yang cacat produksi ditemukan. Kerusakan didominasi berupa adanya warna yang berbeda dalam surat suara.

Baca juga:  3 Tahun Lebih, Jalan Putus di Tandang Buanasari Tak Kunjung Diperbaiki

Tidak sesuai dengan dummy yang telah disepakati paslon. “Karena itu, kerusakan yang terjadi kami masukkan dalam katagori cacat produksi. Kita akan segera merekap dan meminta pergantian kerusakan kepada pihak penyedia,” kata Pujawan.

Lebih lanjut dikatakan, setelah nantinya proses sortir dan lipat selesai, pihaknya selanjutnya akan melakukan pengecekan kembali terhadap hasil kerja tenaga pelipat. Pihaknya akan melakukan penghitungan kembali untuk kemudian dilakukan proses setting.

Baca juga:  Miliaran Rupiah Sisa Dana Hibah Dikembalikan KPU Bangli

Dalam proses itu pihaknya akan melibatkan PPK dan PPS untuk ikut mengecek kesesuaian jumlah surat suara dengan daftar pemilih tetap (DPT). “Pengecekan secara berlapis kita terapkan, karena prinsip pengelolaan logistic adalah tepat jumlah,” jelasnya.

Jangan sampai ada surat suara maupun dokumen lain yang kurang. Sebagaimana yang diketahui proses sortir dan lipat surat suara Pilkada Bangli dilakukan mulai Senin (23/11) lalu di SDN 2 Bebalang. Jumlah surat suara yang dilipat sebanyak 195.916 lembar. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Di Bangli, 920 Pengendara Ditilang, Terbanyak Tanpa STNK
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *